Tingkatkan keamanan di persimpangan, kendaraan roda 4 dilarang melintasi penyeberangan Jl Pahlawan, Lamongan

- Jurnalis

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Operasi PT Kereta API Indonesia (Persero) 8 Surabaya terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan dengan mendukung pembatasan dan penutupan penyeberangan pemerintah daerah.

Untuk meningkatkan keselamatan, serta bagian dari upaya untuk mewujudkan sistem transportasi yang berkelanjutan, Kai Daop 8 Surabaya mendukung Departemen Transportasi Kabupaten Lamongan dalam upaya membatasi 4 atau lebih kendaraan beroda yang melintasi JPL 316 Crossing, JL. Pahlawan, Lamongan.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Manajer Hubungan Masyarakat Kai Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengungkapkan bahwa Kai Daop 8 Surabaya mendukung upaya pembatasan kendaraan dengan memobilisasi personel dan memasang taruhan atau rambu -rambu untuk mempersempit penyeberangan plot pada JL. Pahlawan, Lamongan sehingga tidak dapat dilewati oleh 4 atau lebih kendaraan beroda.

Ini dilakukan setelah evaluasi di lapangan ternyata level penyeberangan sering digunakan sebagai terobosan oleh 4 atau lebih pengguna beroda sehingga sangat berbahaya karena akan meningkatkan risiko kecelakaan.

Luqman menekankan bahwa persimpangan level tidak boleh dilintasi oleh pengguna roda 4 atau lebih karena kontur jalan yang tidak merata dan menanjak. Ada juga tanda -tanda terlarang yang telah terdaftar, tetapi sering diabaikan oleh pengguna jalan.

Oleh karena itu, hari ini Selasa (6/5) Kai Daop 8 Surabaya bersama dengan Kantor Transportasi Kabupaten Lamongan, didukung oleh Polisi Lamongan dan Kantor Polisi Lamongan, Departemen Pekerjaan Umum Lamongan, serta wilayah pemasangan taruhan atau rambu -rambu untuk pembatasan pada kendaraan roda 4. Diharapkan bahwa upaya ini dapat mengurangi adanya suhu atau kecelakaan di antara kendaraan dan kereta api.

Selain itu, Luqman juga mengingatkan pengguna 2 -roda atau pejalan kaki yang melintasi persimpangan ini untuk tetap tertib, waspada, dan berhati -hatilah saat melalui persimpangan ini.

“Kami mengimbau publik untuk lebih berhati -hati dan patuh pada aturan ketika melintasi level melintasi. Setiap pengguna jalan berkewajiban untuk memastikan kondisi yang aman sebelum menyeberang, termasuk berhenti, melihat, dan mendengarkan sesuai dengan ketentuan hukum nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas jalan dan transportasi.

Sebelum pembatasan kendaraan ini, sebelumnya Kantor Transportasi Kabupaten Lamongan mengadakan pertemuan koordinasi pada hari Rabu (30/4) yang dihadiri oleh Kai Daop 8 Surabaya, UPT P3 Llaj Lamongan, Kantor Polisi Lama Lamongan, Kantor Polisi Publik Lamong, Lambongan, Kantor Polisi Lambongan, Lambongan, Lambongan, Lambongan, Lambongan, Lambongan, Lambongan, Lambongan, Lambongan, Lambongan, Lambongan, Lambongan, Lambongan, Lambongan, Lambongan, Lambong, Lambongan, Lambongan, Lambongan, Lambongan, Lambongan, Lambongan, Lambongan, Lambong, Lambong, Lambong, Lambong, Lambong, Lambong, Lambong, Lambong, Lambong, Lambongan pemimpin.

Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan di level melintasi di JPL 316 JL. Pahlawan dibatasi oleh 4 atau lebih kendaraan beroda, serta instalasi pasak.

“Kami percaya bahwa kolaborasi dan kesadaran kolektif adalah fondasi utama dalam mewujudkan sistem transportasi yang selamat dan berkelanjutan. Kai Daop 8 Surabaya berkomitmen untuk terus mengambil langkah -langkah strategis untuk mewujudkan perjalanan kereta api yang lebih dapat diandalkan, aman dan nyaman,” pungkas Luqman.

Tentang Pt Kai Daop 8 Surabaya

Operasi PT Kereta API Indonesia (Persero) 8 Surabaya adalah penyedia layanan transportasi kereta api.

Siaran pers ini juga telah ditayangkan di RakyatPos.id

RakyatPos Borneo

Berita Terkait

Kuota Haji RI 2026 Tetap 221 Ribu, Jemaah Haji Khusus 17.680
Begini Kondisi Tambang Emas Dekat Mandalika yang Diduga Dikelola WN China, Ada 3 Lubang Menganga
Dukung KPK Usut Dugaan Mark Up di Kereta Cepat Whoosh, DPR: Pelakunya Harus Diseret ke Pengadilan
Masuk Grup WA ‘Mas Menteri Inti’ bersama Nadiem Makarim, Najelaa Shihab memberi penjelasan
Lempar ‘Bom’ di Medsos soal ‘Ramai dan Senyap’, Dasco: Wah, Penasaran
Buruh Mengaku Disiksa Polisi — Pembakaran DPRD Sulsel Ajukan Praperadilan
Dasco Tanggapi Publik soal Postingan ‘Diam Saat Perjuangan – Ramai di Akhir Cerita’, Sindiran Siapa?
PDIP: Soeharto tidak perlu dijadikan pahlawan nasional

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Kuota Haji RI 2026 Tetap 221 Ribu, Jemaah Haji Khusus 17.680

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Begini Kondisi Tambang Emas Dekat Mandalika yang Diduga Dikelola WN China, Ada 3 Lubang Menganga

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:04 WIB

Dukung KPK Usut Dugaan Mark Up di Kereta Cepat Whoosh, DPR: Pelakunya Harus Diseret ke Pengadilan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:03 WIB

Masuk Grup WA ‘Mas Menteri Inti’ bersama Nadiem Makarim, Najelaa Shihab memberi penjelasan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:03 WIB

Lempar ‘Bom’ di Medsos soal ‘Ramai dan Senyap’, Dasco: Wah, Penasaran

Berita Terbaru

Headline

Kuota Haji RI 2026 Tetap 221 Ribu, Jemaah Haji Khusus 17.680

Rabu, 29 Okt 2025 - 15:05 WIB