Dua pekerja harian lepas Kota Makassar, Randi dan Rian, ditangkap polisi usai aksi demonstrasi dan pembakaran di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada 29 Agustus 2025.
Keduanya kini ditahan di Direktorat Tahti Polda Sulsel dan mengajukan praperadilan karena merasa tak terlibat dalam aksi tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Randi dan Rian adalah kuli bangunan yang tinggal bersama orang tuanya di Jalan Rappocini, Makassar.
Malam kejadian pembakaran, Rian dalam keterangan Muhammad Sirul Haq, Tim Hukum Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR) Makassar, mengaku berada di Jalan Faisal, seberang gedung DPRD Makassar.
Ia dan sepupunya, Aril, menyaksikan demonstrasi tersebut dari jauh.
Sedangkan Randi berada di Center Point Indonesia bersama pacarnya. Begitu pula dengan kakaknya yang lain, Rama, yang ada di rumah.
Beberapa hari setelah kejadian, aktivitas keluarga mereka tetap berjalan normal.
Namun, pada dini hari tanggal 2 September 2025, sejumlah polisi mendatangi rumah mereka dan menangkap ketiga bersaudara tersebut—Randi, Rian, dan Rama—tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan.
Ibu mereka, Kamsida yang menyaksikan penangkapan tersebut, berusaha mencari anaknya di sejumlah pos polisi. Hingga akhirnya ditemukan di Pos Polisi Hertasning.
Sayangnya, Kamsida tidak diperbolehkan menemuinya. Hingga akhirnya ketiganya dibawa ke Polda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan intensif.
Dalam pemeriksaan, Rian mengaku mendapat penganiayaan fisik hingga dipaksa mengaku melakukan pelemparan saat aksi di DPRD Sulsel. Padahal, saat kejadian dia sedang berada di Jalan Faisal.

Ilustrasi: Rutan Polda Sulawesi Selatan (Suara.com/Istimewa)
Rian mengaku dipukul di bagian perut, muka, dan kaki menggunakan batu. Punggungnya juga berulang kali dipukul oleh pipa elastis.
Kekerasan serupa juga dialami Randi dan akhirnya mengakui perbuatan yang sama.
Ia mengaku ditampar berkali-kali, dipukul di kepala, dan dipaksa membuka kaki lebar-lebar, lalu dipukul oleh petugas polisi.
Sedangkan Rama dipulangkan pada 3 September 2025 pukul 03.00 WITA setelah dinyatakan tidak terlibat.
Saat Rama dipulangkan, polisi baru saja menyerahkan surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap Randi dan Rian.
Dalam surat tersebut disebutkan keduanya disangkakan melanggar Pasal 187 ayat (1) ke-3 subsider Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 406 juncto Pasal 64 KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/870/IX/2025/SPKT Polda Sulsel tanggal 1 September 2025.
Kuasa hukum Koalisi Bantuan Hukum Rakyat Makassar menilai penetapan Randi dan Rian sebagai tersangka tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Menurut tim kuasa hukum, penangkapan dan penahanan tersebut dilakukan tanpa prosedur hukum dan merupakan bentuk tindakan sewenang-wenang yang dilakukan polisi.
Sidang praperadilan kasus ini rencananya akan digelar pada Senin, 3 November 2025.
Perkara bernomor 40/Pid.Pra/2025/PN Mks akan disidangkan di ruang Purwoto Gandasubrata.
Keluarga dan kuasa hukum berharap persidangan mengungkap dugaan kekerasan dan pelanggaran prosedur selama proses penyidikan.
Kabid Humas Polda Sulsel Kompol Didik Supranoto yang dikonfirmasi terkait gugatan praperadilan, belum memberikan tanggapan.
Panggilan telepon dan pertanyaan yang dikirim melalui aplikasi perpesanan tidak dibalas.
Sebelumnya, Polda Sulsel menetapkan 32 tersangka terkait aksi perusakan dan pembakaran gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan DPRD Kota Makassar yang terjadi pada akhir Agustus 2025.
Dari jumlah tersebut, 14 orang ditetapkan sebagai tersangka pembakaran Gedung DPRD Sulsel, sedangkan 18 orang lainnya terlibat dalam peristiwa serupa di Gedung DPRD Makassar.
Tersangka kerusuhan DPRD Sulsel terdiri dari 13 orang dewasa dan satu anak di bawah umur, masing-masing berinisial RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), dan AY (23).
Sementara kasus di DPRD Makassar, polisi menetapkan 14 orang dewasa dan empat anak di bawah umur sebagai tersangka. Mereka berinisial MY (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), AS (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), HA (22), HAH (27), R (31), dan AAR (37).
Direktur Kriminal Umum Polda Sulsel Kombes Setiadi Sulaksono mengatakan, para tersangka dijerat sejumlah pasal pidana KUHP sesuai dengan perannya, antara lain Pasal 187 tentang pembakaran, Pasal 170 tentang kekerasan kolektif, Pasal 406 tentang pengrusakan, dan Pasal 64 tentang pidana pemberatan.
Insya Allah berkas perkaranya (minggu ini) kami serahkan ke kejaksaan. Mudah-mudahan P21 bisa segera kami dapatkan, kata Setiadi di Makassar, pekan lalu.
Setiadi mengatakan, ada enam berkas perkara dari total 61 tersangka yang sedang diproses Direktorat Reserse Kriminal Polda Sulsel. Para tersangka diklasifikasi berdasarkan jenis kejahatan yang dilakukan.
Tak hanya pelaku vandalisme dan pembakaran, namun juga pencurian dan penyerangan terhadap pengemudi ojek online yang meninggal dunia.
Foto: Ilustrasi keluarga pekerja harian lepas di kota Makassar, Randi dan Rian. Randi dan Rian ditangkap polisi usai aksi demonstrasi dan pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada 29 Agustus 2025 dan diajukan praperadilan (Suara.com/Istimewa)
RakyatPos Borneo










