Begini Kondisi Tambang Emas Dekat Mandalika yang Diduga Dikelola WN China, Ada 3 Lubang Menganga

- Jurnalis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tambang ilegal di dekat Mandalika yang diduga dioperasikan oleh warga negara Tiongkok dengan total produksi 3 kg per hari sempat membuat heboh masyarakat. Balai Gakkum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara (Jabalnusra) telah melakukan penelusuran lapangan pada 25 Oktober 2025.

Titik dugaan penambangan liar berada di Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, sekitar 11 km (±30 menit) dari Sirkuit Mandalika. Verifikasi awal menunjukkan tambang rakyat berada di APL ± 4 hektar yang berbatasan dengan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Prabu.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di dalam TWA Gunung Prabu, petugas menemukan tiga lubang yang terbengkalai dan tidak ada aktivitas penambangan. Namun kegiatan ini bukan satu-satunya di TWA Gunung Prabu dan APL di Desa Prabu

Kepala Balai Gakkumhut Jabalnusra Aswin Bangun mengidentifikasi PETI di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Lombok Barat. Menyikapi hal tersebut, pengendalian dilakukan di kawasan Sekotong dan kawasan lain yang teridentifikasi terdapat PETI di kawasan hutan.

“Kami sedang mempersiapkan langkah-langkah penegakan hukum dan memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk tokoh masyarakat setempat. Tahun-tahun sebelumnya kami telah melakukan operasi penertiban dan penegakan hukum, namun aktivitas penambangan liar kembali terjadi,” kata Aswin dalam keterangannya, Selasa (28/10/2025).

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi penambangan di kawasan hutan/konservasi, dengan mencantumkan lokasi, foto, dan waktu kejadian untuk mempercepat verifikasi.

Diperlukan langkah solusi dan kolaboratif yang melibatkan semua pihak termasuk tokoh masyarakat agar permasalahan penambangan liar dapat diatur dan tidak menimbulkan kerugian negara dan kerugian lingkungan hidup, kata Aswin.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengungkap praktik penambangan liar di sekitar Mandalika, NTB. Ia menegaskan, penambangan tanpa izin sangat dilarang, apalagi jika masuk atau berdampak pada kawasan hutan dan kawasan konservasi.

“Kami menerapkan perangkat administrasi, perdata, dan pidana sesuai aturan. Pelaku wajib menghentikan kegiatan, memulihkan lingkungan hidup, dan bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan,” kata Dwi.

“Untuk lokasi di APL, kami memperkuat sinkronisasi kewenangan dengan pemerintah daerah dan instansi teknis agar penanganannya komprehensif mulai dari penertiban, pemenuhan perizinan, hingga restorasi lahan,” kata Dwi.

Ketua Satuan Tugas Korsup (Kasatgas) Wilayah V KPK Dian Patria sebelumnya resmi merilis aktivitas penambangan emas ilegal yang diduga dikelola tenaga kerja asing (TKA) asal China di kawasan Sekotong itu menghasilkan omzet Rp 1,08 triliun per tahun.

Dia menjelaskan, pada Agustus 2025, KPK mendapat informasi adanya tambang emas ilegal yang berjarak sekitar satu jam dari Mandalika.

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian meninjau lokasi tambang bersama penyidik ​​pegawai negeri sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah terkait menindak penambangan liar di dekat Mandalika, Nusa Tenggara Barat, yang diperkirakan menghasilkan tiga kilogram emas sehari.

Selain itu, dia mengatakan KPK mendapat informasi adanya tambang ilegal yang lebih besar di dekat Mandalika, yakni di Lantung, Sumbawa, NTB. Dan pelakunya kemungkinan besar sama dengan yang ada di Lombok Barat. Makanya narasi yang dibangun di sana kemudian dijadikan lahan pertambangan rakyat, ujarnya.

Sumber: republika

Foto:

RakyatPos Borneo

Berita Terkait

Kuota Haji RI 2026 Tetap 221 Ribu, Jemaah Haji Khusus 17.680
Dukung KPK Usut Dugaan Mark Up di Kereta Cepat Whoosh, DPR: Pelakunya Harus Diseret ke Pengadilan
Masuk Grup WA ‘Mas Menteri Inti’ bersama Nadiem Makarim, Najelaa Shihab memberi penjelasan
Lempar ‘Bom’ di Medsos soal ‘Ramai dan Senyap’, Dasco: Wah, Penasaran
Buruh Mengaku Disiksa Polisi — Pembakaran DPRD Sulsel Ajukan Praperadilan
Dasco Tanggapi Publik soal Postingan ‘Diam Saat Perjuangan – Ramai di Akhir Cerita’, Sindiran Siapa?
PDIP: Soeharto tidak perlu dijadikan pahlawan nasional
RakyatPos.id menetapkan kerja sama strategis dengan 10 platform media internasional untuk memperluas distribusi konten

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Kuota Haji RI 2026 Tetap 221 Ribu, Jemaah Haji Khusus 17.680

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Begini Kondisi Tambang Emas Dekat Mandalika yang Diduga Dikelola WN China, Ada 3 Lubang Menganga

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:04 WIB

Dukung KPK Usut Dugaan Mark Up di Kereta Cepat Whoosh, DPR: Pelakunya Harus Diseret ke Pengadilan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:03 WIB

Masuk Grup WA ‘Mas Menteri Inti’ bersama Nadiem Makarim, Najelaa Shihab memberi penjelasan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:03 WIB

Lempar ‘Bom’ di Medsos soal ‘Ramai dan Senyap’, Dasco: Wah, Penasaran

Berita Terbaru

Headline

Kuota Haji RI 2026 Tetap 221 Ribu, Jemaah Haji Khusus 17.680

Rabu, 29 Okt 2025 - 15:05 WIB