Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh mengeluarkan Perintah Pemuatan (SPB) kepada pemilik gedung ilegal yang berdiri di fasilitas publik.
SPB ini diberikan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mengendalikan penggunaan ruang di wilayah kota Payakumbuh.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami telah menerbitkan pesanan pemuatan. Pemilik bangunan diberikan 7 x 24 jam untuk membongkar gedung itu sendiri,” kata kepala kantor Payakumbuh PUPR, Muslim, Selasa (05/06/2025).
Muslim menjelaskan, SPB adalah tindak lanjut dari peringatan lisan dan tertulis yang sebelumnya telah diberikan oleh pemerintah kota.
Namun, karena sebagian besar pemilik bangunan mengabaikan teguran, pemerintah kota Payakumbuh akhirnya mengeluarkan surat resmi sebagai dasar tindakan.
“Kami telah memberikan peringatan yang cukup. Tetapi karena banyak yang tidak mengindahkan, langkah -langkah tegas harus diambil. Jika dalam waktu tujuh hari bangunan itu tidak dibongkar, kami akan membongkarnya secara langsung,” katanya.
Bangunan -bangunan yang tunduk pada SPB umumnya berdiri di fasilitas publik yang harus digunakan sesuai dengan tujuan pembangunan mereka. Seperti trotoar, saluran irigasi, drainase, dan ruang terbuka hijau.
Kegiatan seperti membangun kios atau toko di lokasi dianggap mengganggu fungsi fasilitas publik dan melanggar ketentuan yang berlaku.
Kontrol ini sendiri ditargetkan dari Selasa hingga Kamis, dan dilakukan di bagian jalan utama Kota Payakumbuh.
“Tim Pengendalian Bangunan Kota Payakumbuh akan mengeksplorasi semua fasilitas publik untuk memastikan bahwa tidak ada lagi pelanggaran. Ini adalah upaya besar -besaran dan komprehensif,” jelasnya.
Kontrol ini didasarkan pada pedoman teknis dari Kementerian ATR/BPN Nomor 5 tahun 2023 tentang pengenaan sanksi administratif, Peraturan Kota Payakumbuh No. 1 tahun 2020 tentang perdamaian dan ketertiban umum dan perwako nomor 82 tahun 2019 tentang pedoman untuk pelaksanaan pengawasan dan kontrol bangunan.
“Bangunan -bangunan liar yang menghalangi akses publik seperti taman, trotoar, dan saluran air adalah pelanggaran. Selain fungsi yang mengganggu, ia juga dapat membahayakan pengguna jalan dan merusak estetika kota,” tambahnya.
Sementara itu, Asisten II Wal Asri, mewakili Walikota Payakumbuh, menyatakan dukungan penuh untuk langkah ini. Dia menekankan bahwa penegakan aturan tidak boleh dikompromikan.
“Menegakkan peraturan tidak dapat dinegosiasikan. Ini adalah masalah ketertiban dan keadilan. Tidak ada istilah penebangan selektif dalam proses ini,” pungkasnya.
Jika ada pemilik bangunan yang akan berkoordinasi lebih lanjut terkait dengan pembongkaran teknis bangunan dapat berkoordinasi dengan kantor Kota Payakumbuh PUPR. (merah)
—
Editor: Rachmail Gucci
Sumber Berita: Tim Kontrol Bangunan Kota Payakumbuh
RakyatPos Borneo










