Limapuluh Kota, RakyatPos.id– Anggota Sumatra Barat (Sumatra Barat) Anggota DPRD, Wirman Datuak Pangeran, mengadakan sosialisasi peraturan regional nomor 1 tahun 2024 tentang kehutanan sosial di distrik Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota, Minggu (27/04/2025).
Ratusan orang yang menetap di daerah kehutanan di sekitar Kabupaten Limapuluh Kota serius tentang sosialisasi Peraturan Regional Sumatra Barat Nomor 1 tahun 2024 bersama
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sosialisasi peraturan regional yang difasilitasi oleh anggota DPRD Sumatra Barat, Wirman Datuak Pangeran, tidak lain adalah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama terhadap penggunaan kawasan hutan di sekitar kediaman masyarakat.
Politisi PPP menjelaskan, Perda Nomor 1 tahun 2024, yaitu tentang kehutanan sosial. Menurutnya, sejauh ini masyarakat masih bingung dan ragu -ragu dalam penggunaan hutan di sekitar kediaman mereka.
Karena, masyarakat masih takut, kemudian dalam pemrosesan hutan yang berselisih dengan hukum.
“Inilah yang kami sosialisasikan. Keberadaan Perda No. 1 tahun 2024 sehingga orang dapat lebih memahami pemrosesan hutan di sekitar tempat tinggal mereka sehingga mereka dapat digunakan,” kata Wirman.
Sementara itu, Layanan Kehutanan Sumatra Barat melalui Koordinator Pengembangan Bisnis Kehutanan Sosial Tito Trio Putra mengatakan, Kehutanan Sosial bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pemberdayaan dan dengan tetap dipandu oleh aspek keberlanjutan.
Program Kehutanan Sosial akan membuka peluang bagi masyarakat di sekitar hutan untuk menyerahkan hak manajemen kawasan hutan kepada pemerintah. Setelah disetujui, masyarakat dapat memproses dan mendapat manfaat dari hutan dengan cara yang ramah lingkungan.
— dengan itu, pemerintah memberikan hak kepada orang -orang yang menetap di sekitar hutan untuk mengelola hutan negara.
“Kami mendukung kegiatan masyarakat dalam pengelolaan hutan negara. Sejauh ini, banyak layanan kehutanan telah mendukung kegiatan masyarakat dalam pemrosesan hutan. Bantuan tidak hanya dalam bentuk pabrik hutan tetapi ada bantuan yang dikumpulkan dengan kegiatan masyarakat setempat,” katanya.
Kemudian, untuk hutan yang dilindungi, dapat dibudidayakan dan diproses oleh masyarakat tetapi tidak harus dilakukan pengembangan infrastruktur seperti jalan atau bangunan.
“Hutan perlindungan dapat diproses. Kami terus memfasilitasi masyarakat untuk penggunaan hutan yang dilindungi ini sehingga dihargai terhadap kesejahteraan masyarakat. Hutan perlindungan dapat ditanam dengan Petai, Manggis, Alpukat, Durian, Jengkol.
Selama sosialisasi, ada juga anggota Kabupaten Limapuluh DPRD Syafril (Dapil Lareh Sagu Halaban Luak SiteJoah Limo Nagari), Taufik Hidaya Hidaya Ihsan (Distrik Pemilihan Akabiluru Mungka) Sejumlah pemimpin Walinagari dan masyarakat. (@dy)
—
RakyatPos Borneo










