Bali.
Mataram – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (
DJKI
) Menyarankan kepada publik untuk meningkatkan pemahaman dalam memelihara buku sebagai hasil kreatif yang memiliki aspek bobot dan keuangan hukum.
Buku -buku tidak hanya alat untuk menyebarkan pengetahuan dan narasi, tetapi juga termasuk dalam kategori aset mental yang dijamin perlindungan oleh undang -undang hak cipta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Intelektual Kekayaan (KI) Razilu dalam peringatan
Hari Buku Dunia
yang dirayakan setiap 23 April.
Menurut
Direktur Jenderal Ki Razilu
Setiap penulis memiliki hak untuk mendapatkan hak istimewa penuh dari buku -buku yang telah mereka buat.
Buku adalah produk dari pemikiran penulis, fantasi, dan upaya parah dari penulis.
Maka itu harus diklaim dan dipermalukan dengan apresiasi sebagai aset hak cipta, “kata Direktur Jenderal Hak Intelektual Razilu.
DJKI menggarisbawahi bahwa perlindungan hak cipta untuk buku adalah deklaratif.
Hak cipta untuk sebuah buku muncul dengan sendirinya setelah karyanya diwujudkan dalam bentuk konkret dan dapat dibaca atau diakses.
Ini menunjukkan bahwa penulis tidak perlu mendaftarkan pekerjaan mereka untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Namun, pendaftaran hak cipta masih direkomendasikan sebagai bukti resmi jika perselisihan muncul.
Banyak orang masih tidak mengerti bahwa perlindungan buku sebagai karya kreatif tidak tergantung pada proses pendaftaran.
“Ketika sebuah buku selesai untuk diterbitkan dan diluncurkan ke publik, hak -hak penciptaannya telah secara otomatis terdaftar sesuai dengan hukum,” kata Direktur Jenderal Ki Razilu.
Direktur Jenderal Ki mengatakan bahwa dengan merekam penciptaan di DJKI, ini dapat memperkuat posisi hukum pemilik pekerjaan ketika ada kasus -kasus seperti plagiarisme atau pembajakan.
DJKI juga meminta agar berhenti di depan umum menyebarkan dan mendistribusikan buku -buku ilegal, baik dalam versi cetak atau elektronik.
Pembajakan tidak hanya bertentangan dengan hukum, tetapi juga mengurangi motivasi dan daya tahan sistem melek huruf kita secara keseluruhan.
“Jika kami berharap menemukan lebih banyak karya dari penulis Indonesia, maka langkah pertama adalah untuk menghormati dan memanfaatkan pekerjaannya secara legal,” kata Direktur Jenderal Ki Razilu.
Pada perayaan Hari Buku Dunia, kami diberi kesempatan untuk memahami betapa pentingnya mempertahankan hak cipta buku ini tidak hanya beban pada penulis dan penerbit, tetapi juga tugas setiap pembaca.
Komunitas dapat berpartisipasi dalam mempertahankan hak cipta dengan membeli produk dari penjual resmi dan melaporkan semua pelanggaran yang dihadapi.
Untuk memajukan keberlanjutan sistem melek huruf di negara ini, DJKI saat ini mengubah undang -undang hak cipta yang mencakup aspek buku.
Dalam desain terbaru, DJKI mencoba memberikan perlindungan terbaik bagi pemegang hak, memperkuat aspek mereka, menetapkan batas dan pengecualian tentang pelanggaran hak cipta.
Kepala Kantor Regional NTB I Gusti Putu Milawati menyatakan bahwa tahun hak cipta dan desain industri bertujuan untuk merangsang kreativitas dan inovasi, serta memberikan perlindungan terhadap produk buatan.
(jpnn)
Jaringan RakyatPos.id.com
—
RakyatPos Borneo










