PAYAKUMBUH – Pemerintah Kota Payakumbuh secara resmi memulai pembongkaran paksa bangunan ilegal yang berdiri di fasilitas publik, Selasa (05/20/2025).
Langkah yang menentukan ini diambil setelah pemilik gedung tidak menindaklanjuti penerbitan pesanan pembongkaran (SPB).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembongkaran awal dilakukan oleh tim kontrol terintegrasi di bagian jalan Soekarno Hatta. Area ini adalah salah satu dari lima titik prioritas yang merupakan fokus kontrol karena tingginya jumlah pelanggaran.
“Hari ini kami telah membongkar beberapa unit bangunan yang berada di atas fasilitas publik, dan kegiatan ini akan berlanjut dalam beberapa hari ke depan sampai semua yang melanggar bangunan dapat didisiplinkan,” kata PLH. Kepala Kantor Pekerjaan Umum Kota Payakumbuh dan Kantor Perencanaan Spasial (PUPR), Rajman.
Dia mengatakan, sampai pertengahan Mei 2025, Pemko telah menerbitkan 192 spb. Tetapi hanya 31 pemilik bangunan yang dihancurkan secara mandiri, sementara 161 orang lain belum menindaklanjuti.
“Langkah ini diambil karena kami telah melakukan perjalanan tahapan administrasi. Jadi menurut ketentuan, pembongkaran paksa oleh tim terintegrasi adalah pilihan terakhir,” jelasnya.
Rajman menekankan bahwa pembongkaran dilakukan secara alami, terukur, dan tidak merusak struktur bangunan.
Bahan pembongkaran juga sepenuhnya diserahkan kepada pemilik gedung.
“Kami memastikan pembongkaran tidak dilakukan secara sewenang -wenang. Materi yang dibongkar akan dikumpulkan dan diserahkan kembali kepada pemilik. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami sebagai pelaksana di lapangan,” katanya.
Kontrol ini mengacu pada peraturan regional Kota Payakumbuh nomor 1 tahun 2022 tentang perdamaian dan ketertiban umum dan peraturan walikota nomor 82 tahun 2019 tentang pengawasan dan kontrol bangunan.
Kedua aturan ini secara tegas melarang pembangunan bangunan di jalur hijau, taman, dan fasilitas publik.
Rajman menambahkan bahwa pemerintah kota berkomitmen untuk melanjutkan kontrol ini di seluruh wilayah Payakumbuh secara bertahap, tidak hanya lima titik awal.
“Kami tidak ingin kontrol ini hanya dilihat sebagai pembongkaran fisik. Ini adalah bagian dari upaya bersama untuk mengatur kota menjadi lebih tertib, nyaman, dan layak huni. Kami berharap masyarakat mendukung, karena kota yang tertib akan membuka peluang ekonomi dan investasi,” katanya.
Sementara itu Kasatpol PP dan Damkar City Payakumbuh Donaada, mengatakan bahwa pendekatan persuasif masih diprioritaskan.
Namun, ketika semua prosedur telah disahkan dan pelanggaran masih terjadi, maka tindakan tegas harus dilakukan.
“Kami telah berkomunikasi dengan masyarakat, memberi waktu, dan kesempatan untuk membongkar diri mereka sendiri. Jika masih belum dilakukan, tentu saja pembongkaran oleh tim adalah langkah terakhir,” katanya.
Selama pembongkaran, salah satu penghuni yang tidak ingin disebutkan namanya menghargai langkah -langkah perusahaan Pemko dalam mengekang bangunan yang melanggar aturan ini.
“Sudah waktunya untuk ditangani. Trotoar tidak dapat dilewati karena para pedagang telah memakan hampir semua trotoar ini. Jadi itu tidak lagi ramah untuk pejalan kaki. Saya sepenuhnya mendukung langkah ini, untuk kenyamanan masyarakat,” pungkasnya. (merah)
—
Editor: Rachmail Gucci
Sumber Berita: Kantor PUPR
RakyatPos Borneo










