ETF Crypto Study oleh OJK, Mendorong Peraturan Pasar Inklusif

- Jurnalis

Rabu, 7 Mei 2025 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tokocrypto menyambut positif langkah -langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sedang meninjau Krypto Exchange Trade Fund (ETF) sebagai salah satu instrumen investasi baru di Bursa Efek Indonesia (IDX). Menurut Tokocrypto, kebijakan ini dapat menjadi momentum penting dalam memperluas adopsi aset crypto di antara investor tradisional.

ETF Crypto memungkinkan investor untuk mendapatkan paparan aset digital tanpa perlu memiliki dan menyimpannya secara langsung. Inovasi ini diyakini dapat menjembatani antara pasar modal konvensional dan mengembangkan ekosistem aset digital.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Cmo tokocrypto, wan iqbal, Menilai langkah -langkah OJK sebagai bentuk keterbukaan terhadap transformasi pasar keuangan yang lebih modern dan inklusif. Dia menambahkan bahwa peraturan adaptif akan mendorong inovasi di sektor aset crypto sambil memberikan perlindungan yang lebih baik bagi investor.

“Inisiatif OJK untuk mempelajari ETF Crypto adalah sinyal yang kuat bahwa Indonesia siap untuk mengambil posisi yang lebih strategis dalam bidang investasi digital global. Skema ini dapat membuka lebih banyak akses bagi investor ritel dan institusional ke aset crypto, tanpa harus menghadapi kompleksitas teknis dalam kepemilikan aset digital,” kata WAN IQBAL.

Dia juga menambahkan bahwa keberadaan ETF crypto dapat memperkuat legitimasi aset digital di Indonesia, serta memberikan diversifikasi portofolio alternatif untuk investor. Dengan mekanisme yang diatur, ETF Crypto diharapkan dapat menarik investor institusional yang sebelumnya mungkin ragu -ragu untuk berinvestasi langsung dalam aset crypto. Selain itu, ini memiliki potensi untuk meningkatkan likuiditas pasar dan mengurangi volatilitas, menciptakan lingkungan investasi yang lebih stabil dan andal.

“Jika dirancang dengan peraturan yang tepat dan perlindungan investor yang memadai, ETF crypto dapat menjadi jembatan kepercayaan antara teknologi publik dan blockchain. Ini sejalan dengan antusiasme kami terhadap pemain industri crypto untuk mendorong ekosistem yang aman, transparan, dan mudah diakses,” tambahnya.

Dorong Ekonomi Nasional

Selain itu, Iqbal menekankan pentingnya keterlibatan aspek fiskal dalam pengembangan Crypto ETF. Dia mengacu pada kontribusi signifikan sektor crypto untuk pendapatan negara melalui pajak.

“Sampai Maret 2025, pajak dari kegiatan crypto telah menyumbang RP 1,2 triliun ke Departemen Keuangan Negara. Gambar ini menunjukkan bahwa sektor crypto tidak hanya teknologi yang relevan, tetapi juga memiliki dampak yang signifikan secara ekonomi.

Sebelumnya, Kepala Teknologi Pengawasan Pengawas Eksekutif di Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Crypto OJK, Hasan Fawzimengatakan studi ETF crypto masih dalam tahap awal dan dilakukan dengan modal derivatif dan peserta pasar keuangan. Ini juga membuka peluang peraturan baru jika diperlukan, mengingat aset dasar Crypto ETF yang tidak dalam bentuk sekuritas.

Persetujuan spot Bitcoin ETF oleh US Securities and Exchange Commission (SEC) pada awal 2024 juga merupakan pertimbangan penting dalam pengembangan instrumen serupa di Indonesia. Perjanjian ini dianggap telah mengubah persepsi publik global tentang crypto dan mendorong peningkatan kredibilitasnya sebagai kelas aset.

Tentang Tokocrypto

Tokocrypto adalah pedagang aset crypto No.1 di Indonesia yang sebelumnya secara resmi terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Futures Komoditas (Bappebti) dan sekarang berada di bawah pengawasan Otoritas Layanan Keuangan (OJK).

Dengan lebih dari 4 juta pengguna, memegang posisi yang kuat di pasar Indonesia dengan lebih dari 420 token/koin yang diperdagangkan, serta mendapatkan dukungan dari Binance, platform Global Exchange No.1 di dunia. Informasi lebih lanjut, kunjungi: www.tokocrypto.com.

Siaran pers ini juga telah ditayangkan di RakyatPos.id

RakyatPos Borneo

Berita Terkait

Kuota Haji RI 2026 Tetap 221 Ribu, Jemaah Haji Khusus 17.680
Begini Kondisi Tambang Emas Dekat Mandalika yang Diduga Dikelola WN China, Ada 3 Lubang Menganga
Dukung KPK Usut Dugaan Mark Up di Kereta Cepat Whoosh, DPR: Pelakunya Harus Diseret ke Pengadilan
Masuk Grup WA ‘Mas Menteri Inti’ bersama Nadiem Makarim, Najelaa Shihab memberi penjelasan
Lempar ‘Bom’ di Medsos soal ‘Ramai dan Senyap’, Dasco: Wah, Penasaran
Buruh Mengaku Disiksa Polisi — Pembakaran DPRD Sulsel Ajukan Praperadilan
Dasco Tanggapi Publik soal Postingan ‘Diam Saat Perjuangan – Ramai di Akhir Cerita’, Sindiran Siapa?
PDIP: Soeharto tidak perlu dijadikan pahlawan nasional

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Kuota Haji RI 2026 Tetap 221 Ribu, Jemaah Haji Khusus 17.680

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Begini Kondisi Tambang Emas Dekat Mandalika yang Diduga Dikelola WN China, Ada 3 Lubang Menganga

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:04 WIB

Dukung KPK Usut Dugaan Mark Up di Kereta Cepat Whoosh, DPR: Pelakunya Harus Diseret ke Pengadilan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:03 WIB

Masuk Grup WA ‘Mas Menteri Inti’ bersama Nadiem Makarim, Najelaa Shihab memberi penjelasan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:03 WIB

Lempar ‘Bom’ di Medsos soal ‘Ramai dan Senyap’, Dasco: Wah, Penasaran

Berita Terbaru

Headline

Kuota Haji RI 2026 Tetap 221 Ribu, Jemaah Haji Khusus 17.680

Rabu, 29 Okt 2025 - 15:05 WIB