Pemerintah Kota Payakumbuh mengeluarkan surat banding untuk tempat hiburan

- Jurnalis

Sabtu, 26 April 2025 - 23:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh – Untuk menjaga ketertiban umum dan menciptakan suasana kota yang aman, tertib, dan kondusif, pemerintah kota Payakumbuh melalui staf polisi dan unit pemadam kebakaran (Satpol PP dan Damkar) telah mengeluarkan surat banding untuk semua pemilik kafe, biliar, dan karaoke di kota Payakumbuh.

Surat banding dikirim langsung oleh Satpol PP dan petugas Damkar ke aktor bisnis pada hari Rabu (4/33/2025). Banding dikeluarkan berdasarkan jumlah peraturan regional Kota Payakumbuh 01 tahun 2022 tentang perdamaian dan ketertiban umum. Dalam surat itu, ada tujuh poin penting yang harus dipatuhi oleh bisnis hiburan dan masyarakat umum.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertama, setiap badan atau individu dilarang menjalankan kafe, restoran, dan tempat hiburan lainnya tanpa izin resmi dari pejabat pejabat. Kedua, jam operasi tempat hiburan terbatas dari 08.00 hingga 24.00 WIB.

Ketiga, pemilik bisnis berkewajiban untuk memastikan tidak adanya kegiatan yang terkait dengan perjudian, pelacuran, obat -obatan, dan bentuk penyakit lainnya di lokasi bisnis mereka. Keempat, pengunjung ke tempat hiburan dilarang menggunakan pakaian sekolah selama jam belajar.

Kelima, semua kegiatan hiburan dan kerumunan tidak boleh bertentangan dengan norma dan kebiasaan agama yang berlaku di masyarakat. Keenam, dilarang secara ketat untuk memproduksi, membawa, mendistribusikan, memperdagangkan, menyimpan, atau menyediakan minuman beralkohol di tempat -tempat umum tanpa izin dari pejabat pejabat.

Akhirnya, semua orang juga dilarang mengonsumsi minuman beralkohol di tempat umum.

Walikota Payakumbuh, Zulmaeta, menekankan bahwa kebijakan ini adalah bentuk komitmen pemerintah nyata dalam mempertahankan ketertiban dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi semua warga negara.

“Kami ingin memastikan bahwa semua kegiatan bisnis hiburan di Payakumbuh pergi sesuai dengan aturan dan tidak mengganggu ketertiban umum. Penegakan ini penting untuk mempertahankan nilai -nilai moral dan budaya lokal,” kata Zulmaeta.

Dia juga menambahkan bahwa pendekatan yang digunakan adalah persuasif dan preventif. Surat banding disampaikan secara langsung oleh petugas sebagai bentuk sosialisasi dan undangan untuk mematuhi peraturan regional.

Sejalan dengan walikota, kepala Satpol PP dan Payakumbuh City Damkar, Dona Payuda, menekankan bahwa banding ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan yang aman, tertib, dan sesuai dengan nilai -nilai lokal.

“Ini adalah bagian dari upaya untuk menegakkan peraturan regional yang memprioritaskan pendekatan persuasif. Kami berharap bahwa semua aktor bisnis dan masyarakat dapat mematuhi aturan ini untuk kebaikan bersama,” katanya.

Pemerintah Kota Payakumbuh berharap bahwa semua elemen masyarakat dapat secara aktif berpartisipasi dalam upaya mendukung upaya untuk menjaga perdamaian dan ketertiban di Kota Payakumbuh

RakyatPos Borneo

Berita Terkait

Kuota Haji RI 2026 Tetap 221 Ribu, Jemaah Haji Khusus 17.680
Begini Kondisi Tambang Emas Dekat Mandalika yang Diduga Dikelola WN China, Ada 3 Lubang Menganga
Dukung KPK Usut Dugaan Mark Up di Kereta Cepat Whoosh, DPR: Pelakunya Harus Diseret ke Pengadilan
Masuk Grup WA ‘Mas Menteri Inti’ bersama Nadiem Makarim, Najelaa Shihab memberi penjelasan
Lempar ‘Bom’ di Medsos soal ‘Ramai dan Senyap’, Dasco: Wah, Penasaran
Buruh Mengaku Disiksa Polisi — Pembakaran DPRD Sulsel Ajukan Praperadilan
Dasco Tanggapi Publik soal Postingan ‘Diam Saat Perjuangan – Ramai di Akhir Cerita’, Sindiran Siapa?
PDIP: Soeharto tidak perlu dijadikan pahlawan nasional

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Kuota Haji RI 2026 Tetap 221 Ribu, Jemaah Haji Khusus 17.680

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Begini Kondisi Tambang Emas Dekat Mandalika yang Diduga Dikelola WN China, Ada 3 Lubang Menganga

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:04 WIB

Dukung KPK Usut Dugaan Mark Up di Kereta Cepat Whoosh, DPR: Pelakunya Harus Diseret ke Pengadilan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:03 WIB

Masuk Grup WA ‘Mas Menteri Inti’ bersama Nadiem Makarim, Najelaa Shihab memberi penjelasan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:03 WIB

Lempar ‘Bom’ di Medsos soal ‘Ramai dan Senyap’, Dasco: Wah, Penasaran

Berita Terbaru

Headline

Kuota Haji RI 2026 Tetap 221 Ribu, Jemaah Haji Khusus 17.680

Rabu, 29 Okt 2025 - 15:05 WIB