PAYAKUMBUH – Pemerintah Kota Payakumbuh mengatakan akan bertindak tegas terhadap bangunan ilegal yang berdiri di fasilitas publik atau tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan ini. Kontrol akan dilakukan secara bertahap mulai pada Mei 2025.
Ini disampaikan oleh Wakil Walikota Payakumbuh Elzadaswarman saat memimpin pertemuan Forum Perencanaan Tata Ruang (FPR) di Ruang Randang, Kantor Walikota, Kamis (04/24/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh elemen forkopimda, kepala OPD teknis, dan perwakilan dari agen lintas -sektor ini, diputuskan bahwa pemerintah kota akan mengeluarkan perintah pemuatan untuk bangunan yang terbukti melanggar aturan.
“Dua kategori bangunan yang akan menjadi prioritas dalam kendali adalah bangunan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan planologis untuk penerbitan IMB, serta bangunan yang berdiri di fasilitas publik atau mengganggu fungsi ruang kota,” kata Wakil Walikota Elzadaswarman, yang akrab bernama OM Zet.
Surat perintah akan diserahkan langsung oleh Tim Kontrol Kota Payakumbuh yang terdiri dari OPD, Camat, Lurah, dan elemen TNI/Polri.
Pemilik bangunan diberikan 7 × 24 jam untuk melakukan pembongkaran independen. Jika tidak mengindahkan, pembongkaran akan dilakukan oleh tim FPR.
Langkah ini, menurut Om Zet, adalah tindak lanjut ke mandat hukum nomor 6 tahun 2023 mengenai pekerjaan hak cipta yang, meskipun mendorong kemudahan bisnis, juga menuntut kepatuhan dengan aturan penggunaan spasial.
Dan regulasi Menteri ATR/BPN nomor 15 tahun 2021 dan Amandemen Nomor 9 tahun 2022 tentang koordinasi perencanaan spasial.
“Kami terus memprioritaskan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Namun, jika banding tidak mengindahkan, maka penegakan hukum akan diambil,” katanya.
Tahap awal dijadwalkan akan dimulai pada 6 Mei 2025. Pembongkaran akan berlangsung satu minggu setelah pesanan diajukan.
Sejumlah poin prioritas telah ditentukan, antara lain di sepanjang Jalan Diponegoro, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Sudirman, Jalan Tan Malaka, dan Jalan Rky Rasuna.
“Keberadaan bangunan ilegal di trotoar, saluran drainase, taman kota, untuk perumahan lahan PSU adalah masalah yang mendesak. Ini bukan hanya masalah estetika, tetapi juga aksesibilitas warga dan masalah sosial potensial,” kata Om Zet.
Dia juga mengingatkan ketentuan dalam peraturan regional Nomor 1 tahun 2022 tentang ketertiban umum, terutama Pasal 13 paragraf (1) huruf E, yang melarang pembangunan bangunan di jalur hijau dan fasilitas publik lainnya.
Dia menegaskan bahwa kontrol ini bukan hanya masalah pembongkaran, tetapi merupakan upaya untuk mempertahankan keberlanjutan lingkungan dan perencanaan tata ruang kota.
“Kami ingin ruang publik digunakan untuk kepentingan publik,” katanya.
Selain itu, pemerintah kota juga menetapkan sejumlah prinsip dalam menerapkan kontrol, seperti memberikan efek pencegahan kepada pelanggar, mencegah pelanggaran serupa, meningkatkan kondisi ruang yang rusak, dan menghentikan semua kegiatan penggunaan spasial yang tidak sesuai dengan aturan.
“Semua ini adalah apa yang kami lakukan untuk penciptaan Payakumbuh yang tertib, aman, dan nyaman untuk semua. Perencanaan spasial harus menjadi tanggung jawab bersama, dan mulai dari kepatuhan dengan aturan,” pungkasnya.
RakyatPos Borneo










