Batas waktu diatur! Pemko Payakumbuh mengubah aturan tempat hiburan

- Jurnalis

Jumat, 25 April 2025 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAYAKUMBUH – Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Unit Polisi Polisi Sipil dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) mengeluarkan surat banding kepada pemilik kafe, tempat billiard, dan tempat -tempat hiburan yang beroperasi di area kota.

Banding, yang diajukan langsung oleh petugas pada hari Rabu (04/23/2025), bertujuan untuk mempertahankan ketertiban umum dan menciptakan suasana yang aman dan kondusif.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Satpol PP dan Kota Damkar Payakumbuh, Dony Prayuda, menjelaskan bahwa surat itu dikeluarkan merujuk pada peraturan regional Kota Payakumbuh nomor 01 tahun 2022 tentang perdamaian dan ketertiban umum.

“Ini adalah bagian dari upaya untuk menegakkan peraturan regional yang memprioritaskan pendekatan persuasif. Kami berharap bahwa semua aktor bisnis dan masyarakat dapat mematuhi aturan ini untuk kebaikan bersama,” kata Dony di kantornya, Kamis (04/24/2025).

Ada tujuh poin penting dalam surat yang harus dipatuhi oleh bisnis hiburan dan masyarakat umum.

Antara lain, semua tempat bisnis harus memiliki izin resmi dari pejabat resmi. Jam operasional tempat hiburan juga hanya dibatasi dari 08.00 hingga 24.00 WIB.

Selain itu, manajer tempat hiburan dilarang mengizinkan kegiatan perjudian, pelacuran, obat -obatan, dan bentuk -bentuk penyakit masyarakat lainnya.

Pengunjung juga tidak diizinkan mengenakan pakaian sekolah selama jam belajar.

Pemerintah juga melarang semua bentuk kegiatan hiburan yang bertentangan dengan norma dan kebiasaan agama.

Larangan membawa, menjual, atau mengonsumsi minuman beralkohol di tempat -tempat umum tanpa izin juga menjadi perhatian utama.

Walikota Payakumbuh, Zulmaeta, menekankan bahwa penegakan aturan ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam mempertahankan ketertiban dan nilai -nilai moral dan budaya lokal.

“Kami ingin memastikan bahwa semua kegiatan bisnis hiburan di Payakumbuh berjalan sesuai dengan aturan dan tidak mengganggu ketertiban umum,” kata Zulmaeta.

Zulmaeta menambahkan, pendekatan persuasif dan preventif dipilih dalam upaya untuk menegakkan aturan ini. Pengiriman surat banding adalah bagian langsung dari sosialisasi sehingga aktor bisnis lebih memahami dan mematuhi peraturan regional.

“Pemerintah berharap bahwa masyarakat dapat mendukung upaya ini dengan membantu menjaga ketenangan lingkungan,” pungkasnya. (merah)

Editor: Rachmail Gucci

Sumber Berita: Satpol PP Payakumbuh

RakyatPos Borneo

Berita Terkait

Polda Kalsel: Laporan WALHI Kalsel Sudah Masuk Tahap Penyidikan
Dinas PUPR Kotabaru Sosialisasikan Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023 di Hotel Grand Surya
WALHI Kalsel Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korporasi Hutan dan Kehutanan ke Polda
Kekeringan Ekstrim! Asap Palak dan Hujan Kalalatu
Wakil Bupati Syairi Hadiri Malam Puncak Peringatan Hari Pramuka ke-65 di Siring Laut
Paripurna DPRD Kotabaru Paparkan 2 Raperda, Tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Pengelolaan BUMD
Menggagas Sahabat Jurnal Perempuan di Banjarmasin
STIT Darul Ulum Kotabaru Gelar Wisuda ke-28

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Polda Kalsel: Laporan WALHI Kalsel Sudah Masuk Tahap Penyidikan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Dinas PUPR Kotabaru Sosialisasikan Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023 di Hotel Grand Surya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:00 WIB

WALHI Kalsel Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korporasi Hutan dan Kehutanan ke Polda

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:40 WIB

Kekeringan Ekstrim! Asap Palak dan Hujan Kalalatu

Senin, 12 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Wakil Bupati Syairi Hadiri Malam Puncak Peringatan Hari Pramuka ke-65 di Siring Laut

Berita Terbaru

Headline

Kekeringan Ekstrim! Asap Palak dan Hujan Kalalatu

Kamis, 15 Okt 2026 - 09:40 WIB

Al Jazeera - LIVE