-Arabia Arabia mengeras peraturan yang dekat dengan musim ziarah pada tahun 2025. Mulai dari Selasa (29/4), baik warga negara mereka sendiri, penduduk tetap, orang -orang dari GCC Korsa (Bay), serta pemegang visa lainnya di kerajaan yang dilarang melamar Umrah melalui platfom.
Tindakan ini diimplementasikan untuk memastikan keberlanjutan ziarah dan menghindari kemunculan peziarah prospektif tidak resmi seperti yang dilaporkan.
Gulfnews
Dan
Morocco World News,
Minggu (27/4)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kementerian Haji Arab dan Umrah Saudi mengumumkan bahwa penundaan izin untuk melakukan umrah akan berlanjut hingga 10 Juni 2025 atau 14 Dzulhijjah Hijriyah pada 1446
Bagi semua orang yang berani melakukan haji tanpa visa resmi, pemerintah Arab Saudi telah mengancam dengan konsekuensi serius, yang dilarang memasuki wilayah Arab Saudi selama lima tahun.
Di luar penutupan izin umrah, Arab Saudi juga sementara menangguhkan penerbitan visa visa jangka pendek untuk warga negara dari 14 negara, salah satunya adalah Indonesia. Aturan baru ini secara resmi diterapkan pada 13 April 2025 dan akan tetap berlaku sampai pertengahan Juni, setelah akhir musim ziarah.
Tiga jenis visa yang akan dipengaruhi adalah visa untuk umrah, visa perjalanan bisnis, dan kedatangan visa untuk anggota keluarga.
Beberapa negara yang terkena dampak peraturan ini meliputi: Aljazair, Bangladesh, Mesir, Etiopia, India, India, Irak, Yordania, Maroko, Nigera, Pakistan, Sudan, Tunisia, dan Yaman.
Warga dari negara -negara terkait yang sudah memiliki visa resmi masih diselidiki untuk masuk hingga 13 April, tetapi harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 April terlambat.
Kebijakan ini dikeluarkan sebagai tanggapan terhadap ziarah yang terjadi pada tahun sebelumnya, di mana lebih dari 1.200 jamaah meninggal karena kombinasi iklim ekstrem dengan kurangnya ketersediaan infrastruktur penting seperti tempat tinggal, fasilitas transportasi, dan layanan medis.
Polisi Arab Saudi di musim ziarah pada tahun 2024 perlu mengeluarkan dan membawa pulang lebih dari 300.000 penyembah yang tidak valid dari Mekah. Di antara mereka, sebanyak 153.998 orang adalah warga negara asing yang memasuki negara itu menggunakan turis post mortem, sementara 171.587 orang dibiarkan terdiri dari penduduk setempat yang datang tanpa izin untuk melakukan ziarah.
Saudi menyatakan bahwa kebijakan penangguhan visa tidak mencakup individu yang secara resmi mendapatkan visa haji. Orang yang bepergian menggunakan dokumen hukum masih dapat melaksanakan kewajiban agama mereka dengan lancar dan dijamin keselamatan.
Melalui semua tahap ini, Arab Saudi bertujuan untuk memastikan bahwa ziarah musim ini akan berlangsung lebih teratur, aman, dan nyaman untuk setiap jemaat yang telah memenuhi kriteria resmi sebagai tamu Tuhan.
Jaringan RakyatPos.id.com
—
RakyatPos Borneo










