RakyatPos.id, Balikpapan – Melalui dialog interaktif bertajuk Obrolan Pintar (Ngopi) dengan Balikpapan TV, Polda Kaltim melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum memaparkan fungsi Balai Gakkumdu jelang Kepala Daerah Pilkada Kaltim, Rabu (24/04/24).
Dalam dialog kali ini, Polda Kaltim AKP Danang Warastro SH, MH diundang langsung sebagai narasumber dan dipandu oleh Delita selaku host BTV.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam dialog tersebut, AKP Danang menjelaskan, rencana pelaksanaan Operasi Mantap Praja dalam rangka Pilkada mendatang, akan dilakukan setelah mendapat instruksi dari Mabes Polri. Dalam hal ini terdapat perbedaan jumlah personel Gakumdu antara pilkada dan pilkada, dimana pada pilkada terdapat 9 personel sedangkan pada pilkada hanya berjumlah 6 personel.
AKP Danang menambahkan, terkait calon gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati yang berstatus hukum tertentu, sumber itu menjelaskan, calon yang berstatus tersangka akan tetap diangkat, sedangkan yang berstatus terdakwa akan diangkat namun diberhentikan sementara. Sedangkan bagi yang sudah terbukti bersalah, akan diangkat dan langsung diberhentikan.
“Apabila diketahui seseorang mempunyai catatan kriminal maka akan dicantumkan dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), namun hak politiknya tidak akan dicabut oleh pengadilan. pemilu sudah selesai demi menjaga netralitas polisi,” kata AKP Danang.
Perbedaan peran aparat kepolisian dalam Gakkumdu antara UU Pemilu dan UU Pilkada juga menjadi sorotan. Dalam UU Pemilu, anggota polisi bertugas membahas perkara dalam rapat paripurna dan menerima delegasi perkara pidana. Namun dalam UU Pilkada, peran anggota Polri di Sentra Gakkumdu lebih aktif yaitu mendampingi Bawaslu dalam menerima dan menyelidiki laporan, tutupnya.
Humas Polda Kaltim
Terkait
RakyatPos.ID Network










