RakyatPos.id, Bulungan – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) memusnahkan barang bukti 980 (sembilan ratus delapan puluh) botol minuman beralkohol di Mapolda Kalimantan Utara. Senin (22-04-2024).
Minuman keras ini ilegal dan tidak memerlukan izin, sehingga kami sita, kata Ditreskrimum Polda Kaltara, Kompol. Taufik Herdiansyah Zeinardi, SIK, SH, MH yang diwakili oleh Kompol Maulana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan, penyitaan ratusan botol minuman keras tersebut dilakukan pada Jumat 29 September 2023 sekitar pukul 22.30 Wita. Pelapor mendapat informasi bahwa ada tempat penjualan minuman keras berbagai merek di Gang Mandala Jl. Sengkawit Kel. Kecamatan Tanjung Selor Hilir. Kecamatan Tanjung Selor. Provinsi Bulungan Kalimantan Utara.
Setelah itu, personel Ditrekrimum Subdit III Jatanras Polda Kaltara memasuki rumah kontrakan milik saudara ZA, ditemukan sejumlah minuman beralkohol dan langsung diamankan personel Ditrekrimum Subdit III Jatanras Polda Kaltara dengan beberapa jenis. minuman beralkohol, termasuk 598 (Lima Ratus Sembilan Puluh Delapan). ) Botol Red Wine, 89 (Delapan Puluh Sembilan) Botol Newport Passion Blue (Biru), 31 (Tiga Puluh Satu) Botol Newport Red (Merah), 1 (Satu) Botol Newport Revolution (Kuning), 162 (Seratus Dua) Enam Puluh Dua) Botol Kawa-Kawa Green Wine, 4 (Empat) Botol Islandia 700 ml, 48 (Empat Puluh Delapan) Botol Islandia 500 ml, 5 (Lima) Botol Black Jack`s, 20 (Dua Puluh) Botol Lion King, dan 22 (Dua) Dua Puluh Dua) Botol Vodka Gilbey.
Pelaku yang sudah ditangkap ada tiga orang dan satu masih berstatus DPO masing-masing berinisial ZA, RS dan MS, sedangkan DPO berinisial HF.
Komisaris Polisi. Maulana mengatakan, polisi menyita 980 (sembilan ratus delapan puluh) botol yang terdiri dari 10 (sepuluh) merek minuman beralkohol. 10 (sepuluh) merek minuman keras beralkohol tersebut disisihkan sebagian sebanyak 1 (satu) botol untuk digunakan sebagai contoh pembuktian di laboratorium dan 9 (sembilan) merek minuman beralkohol tersebut disisihkan sebagian sebanyak-banyaknya. 1 (satu) botol untuk dijadikan alat bukti di pengadilan.
Jadi total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 961 (sembilan ratus enam puluh satu) botol minuman beralkohol, ujarnya.
Modus yang dilakukan pelaku adalah memanfaatkan penjualan minuman beralkohol dengan cara menyimpannya di salah satu rumah, tepatnya di kamar kontrakan milik saudara laki-laki ZA, tanpa memiliki izin di bidang perdagangan.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 106 ayat 1 KUHP, Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”, Undang-Undang Nomor. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Dalam Pasal 24 ayat (1) yang berbunyi: Setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memenuhi izin usaha dari Pemerintah Pusat, juncto Pasal 55 KUHP.
Polda Kaltara akan menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku terhadap siapapun yang berani memperdagangkan barang ilegal di kawasan tersebut, tegasnya.
RakyatPos.ID Network










