NANGA BULIK, RakyatPos Borneo – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Lamandau. Polisi menangkap tersangka berinisial SW yang diketahui merupakan residivis kasus pembobolan asal Jawa Timur.
Kapolsek Lamandau AKBP Eko Yusmiarto didampingi Satreskrim dan Irjen Narkoba mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari adanya laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Kecamatan Bulik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan siaran pers Polres Lamandau, Rabu (19/8/2026), sedikitnya ada 10 unit sepeda motor yang disita dan diduga terkait dengan perbuatan tersangka.
Kasus pertama terjadi pada Minggu 16 Agustus 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Raya Trans Kalimantan, Desa Kujan, Kecamatan Bulik. Saat itu, korban sedang berkunjung ke rumah rekannya.
Keadaan berubah ketika salah satu teman korban mendengar suara seseorang mendorong sepeda motor ke semak-semak. Dari celah tembok kayu, saksi melihat ada yang membawa sepeda motor korban.
Saksi kemudian berteriak “maling”. Korban dan sejumlah rekannya langsung melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap pelaku. Selanjutnya pelaku diserahkan ke petugas SPKT Polres Lamandau untuk menjalani proses hukum.
Seiring berkembangnya kasus, polisi menemukan sejumlah sepeda motor lain yang diduga merupakan hasil kejahatan. Barang bukti tersebut sebagian ditemukan setelah mendapat informasi dari masyarakat, sementara sebagian lainnya diserahkan warga kepada polisi setelah ditemukan di sejumlah lokasi.
Polisi kemudian menyita 10 unit sepeda motor yang diduga terkait dengan pencurian tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, SW mengaku melakukan pencurian sepeda motor antara 6 hingga 16 Agustus 2026 di sejumlah lokasi wilayah Kecamatan Bulik.
Modus yang digunakan cukup sederhana. Sepeda motor yang menjadi sasaran umumnya dalam keadaan tidak terkunci atau tanpa pengaman tambahan. Sepeda motor kemudian dibawa meninggalkan lokasi untuk mencari tempat sepi.
Sesampainya di lokasi aman, pelaku merusak bagian pengaman kendaraan dan memasang kabel pengapian agar sepeda motor bisa dihidupkan.
Dalam beberapa aksinya, pelaku bahkan membawa sepeda motor ke tempat hiburan dan menjualnya untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Dari perkembangan kasus tersebut, polisi pun berhasil mengungkap sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang pada 6 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Jalan Jenderal Soedirman Trans E-1, Desa Nanga Bulik.
Polisi menyebut SW bukanlah pemain baru dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Berdasarkan keterangan dalam siaran persnya, tersangka merupakan residivis kasus pencurian tahun 2015 di wilayah hukum Polres Magetan, Jawa Timur.
Sejumlah barang bukti yang disita polisi antara lain sepeda motor Honda Supra, Honda Beat, Megapro, Yamaha Jupiter, dan Yamaha Vixion.
Satreskrim Polres Lamandau masih mengembangkan kasus tersebut untuk memastikan seluruh kendaraan yang disita terkait dengan laporan pencurian yang ada.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Kapolsek Lamandau mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan pengamanan tambahan saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi yang minim pengawasan. (EK/KPO-3)
RakyatPos Borneo











