ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Banjarbaru, RakyatPos Borneo, 17 Agustus 2026 – Pada tanggal 1 Mei hingga 12 Agustus 2026, terdapat sebaran titik api melalui citra VIIRS NOAA-21 di sekitar 3.520 titik api di Kalimantan Selatan. Kalsel juga diperkirakan mengalami kebakaran hutan dan lahan seluas 4.582 hektare dan menimbulkan dampak asap. Selain dampak perubahan iklim dan fenomena El Nino, WALHI Kalimantan Selatan menilai hal tersebut menjadi alarm bagi ekosistem lingkungan yang semakin kehilangan daya dukung dan daya tampungnya.
Baca selengkapnya:
Analisis data WALHI Kalimantan Selatan menggunakan citra VIIRS NOAA dan data tumpang tindih wilayah konsesi juga menunjukkan bahwa pada Mei hingga Juli 2026 sekitar 71 persen titik api berada di wilayah konsesi perusahaan. Diantaranya, 875 titik panas berada di konsesi pertambangan dan 32 titik panas berada di konsesi perkebunan kelapa sawit.
Data dan informasi ini juga memperkuat dugaan bahwa tidak ada mitigasi yang komprehensif baik dari Pemerintah Daerah maupun perusahaan yang seharusnya bertanggung jawab atas wilayah atau wilayah konsesinya.
Banyak upaya penanggulangan yang didukung oleh ekosistem relawan yang sigap dalam menangani kebakaran yang menjalar ke titik api. Pemerintah daerah harus mendukung penuh ekosistem relawan ini dan memberikan ruang serta akses untuk terlibat tidak hanya dalam urusan teknis pengelolaan namun dalam merumuskan arah kebijakan mitigasi bencana, khususnya bencana ekologis yang diperparah dengan krisis iklim serta dalam merumuskan anggaran pengelolaan bencana.
Lima wilayah dengan titik panas terbanyak tersebut antara lain Kabupaten Tapin 543 titik api, Kabupaten Tanah Laut 176 titik api, Tabalong 168 titik api, Hulu Sungai Selatan 158 titik api, dan Banjar 111 titik api. Kelima wilayah ini merupakan wilayah yang sebagian besar wilayahnya mengalami perluasan pertambangan batu bara dan kelapa sawit.
Pemerintah daerah tidak hanya harus memperbaiki pengelolaan mitigasi bencana ekologi, namun juga harus segera memperbaiki sistem pemantauan, evaluasi, dan penindakan terhadap perusahaan yang menjadi salah satu penyebab perubahan bentang alam dan penurunan kualitas lingkungan.
Kebakaran hutan dan lahan bukan lagi peristiwa yang semata-mata disebabkan oleh faktor alam, namun kita dapat melihat lebih jauh bagaimana sistem tata kelola lingkungan hidup dan kemauan politik para pengambil kebijakan dalam menentukan prioritas permasalahan serta mencegah dan menanganinya. Seperti yang terjadi di wilayah konsesi perusahaan, dalam beberapa kasus perusahaan melakukan rekayasa pengelolaan air sehingga menyebabkan perubahan sifat dan fungsi alami ekosistem esensial rawa gambut.
Misalnya, rekayasa saluran air yang dilakukan perusahaan kelapa sawit di Kalimantan Selatan yang ditengarai menyebabkan atau memperparah kekeringan di musim kemarau dan memperparah banjir di musim hujan. Salah satunya berdampak pada tempat penyimpanan pangan, seperti yang terjadi di Kecamatan Jejangkit, Kabupaten Barito Kuala.
Oleh karena itu, di momentum kemerdekaan Republik Indonesia, WALHI Kalimantan Selatan menghimbau para pemimpin daerah untuk memperbaiki dan mengevaluasi sistem manajemen mitigasi dan penanganan bencana ekologi di Kalimantan Selatan. Sebab satu individu warga negara yang terkena dampak bencana ekologis jumlahnya terlalu banyak dan bukan sekedar angka. Para pemimpin daerah harus segera melaksanakan agenda pemulihan kerusakan lingkungan yang terjadi di Kalimantan Selatan. (ril/ed).

Baca selengkapnya:
RakyatPos Borneo










