Keterangan : Ketua GMPD Banjarbaru, Rahmadi Engot.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Banjarbaru, Kalimantanpos.com – Kasus dugaan korupsi yang terjadi di BKSDA Kalimantan Selatan (Kalsel) mendapat perhatian luas dari masyarakat.
Baca selengkapnya:
Perkembangan terkini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan telah menetapkan tiga tersangka yang masing-masing berinisial MA, AGK dan S.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel Anton Rahmanto mengatakan, dugaan korupsi bermula dari kegiatan dukungan pendanaan kemitraan dalam rangka penguatan fungsi kawasan konservasi sumber daya alam (KSA) dan kawasan pelestarian alam (KPA) di BKSDA Kalsel.
“Dukungan kemitraan dituangkan dalam perjanjian kerjasama yang disepakati secara formal dalam bentuk barang atau jasa natura atau alam, namun dalam praktiknya berbeda,” ujarnya saat ditemui.
Lebih lanjut Anton menjelaskan, seharusnya dukungan diberikan secara wajar, namun belakangan diwujudkan dengan bantuan tunai. Penyerahan uang tunai tersebut diduga dilakukan secara langsung tanpa mekanisme pencairan keuangan negara yang baik, serta tidak disertai laporan pertanggungjawaban keuangan.
Kondisi ini mengakibatkan penggunaan dan pertanggungjawaban dana bertentangan dengan ketentuan yang berlaku sehingga menimbulkan kerugian finansial bagi negara atau daerah, jelasnya.
Berdasarkan perhitungan Perwakilan BPKP Kalsel, kerugian negara akibat dugaan korupsi di BKSDA Kalsel mencapai Rp5,625 miliar. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis.
““Jadi ke depan kita akan melakukan pemberkasan perkara secara lengkap, mengumpulkan alat bukti, saksi, ahli dan juga alat bukti lainnya,” tutupnya.
Menanggapi kasus yang menimbulkan kerugian finansial lebih dari 5 Miliar ini, Ketua GMPD Kalsel Rahmadi Engot mengatakan pengawasan sangat lemah dan ada dugaan “rayuan” dari oknum tertentu.
“Jadi kami sangat berharap hal ini terjadi,” jelas Rahmadi Engot kepada RakyatPos.id, Jumat (24/10/2026).
Lebih lanjut, Rahmadi Engot berharap Kejati Kalsel tidak sembarangan menindak pelaku.
“Sekali lagi GMPD sangat menyayangkan terjadi hal seperti ini, dana yang dikorupsi terkait dana pelestarian alam. Apalagi tersangka berstatus Kepala Pusat, pungkas Rahmadi. (ed)
Baca selengkapnya:
RakyatPos Borneo










