Keterangan : Penandatanganan kerjasama lintas instansi ini berlangsung pada Rabu (23/9/2026) di Aula Rapat Food Stop Lt. 3, Kabupaten Kotabaru
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kotabaru, Kalimantanpos.com – Dalam upaya memberikan kemudahan dan mewujudkan pelayanan prima terpadu bagi masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengambil langkah strategis dalam memangkas birokrasi pelayanan publik. Disdukcapil resmi menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru.
Baca selengkapnya:
Penandatanganan kerjasama lintas instansi ini berlangsung pada Rabu (23/9/2026) di Aula Rapat Food Stop Lt. 3, Kabupaten Kotabaru yang disaksikan langsung oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kotabaru serta para tamu undangan yang hadir.
Dalam sambutannya, Bupati Kotabaru yang dibacakan oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Anang Muhammad Zein mengatakan, Pemkab Kotabaru menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pengadilan Negeri Kotabaru, Pengadilan Agama Kotabaru, Kementerian Agama Kotabaru, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang telah menginisiasi dan mewujudkan kerja sama ini.
Melalui kerja sama ini, Pemkab Kotabaru optimistis kualitas administrasi kependudukan dan pelayanan publik di Bumi Saijaan akan terus meningkat seiring berjalannya waktu, ujarnya.
Ia juga berpesan kepada seluruh jajaran instansi terkait, agar nota kesepahaman ini tidak hanya berhenti di atas kertas saja.
Mari kita kawal pelaksanaannya di lapangan agar manfaatnya dapat dirasakan secara langsung, cepat dan mudah oleh masyarakat luas di Bumi Saijaan, kata Anang Muhammad Zein
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Said Rizani Fahrian mengatakan sinergi lintas sektor ini bertujuan untuk memangkas birokrasi dan mempercepat pemutakhiran data kependudukan bagi masyarakat yang terkait langsung dengan pelayanan hukum, peradilan, dan agama.
Melalui kerjasama ini diharapkan masyarakat dapat menikmati layanan yang lebih ringkas, transparan dan efisien seperti integrasi penerbitan dokumen kependudukan pasca putusan/putusan pengadilan dan validasi data pencatatan perkawinan dan perceraian.
“Langkah ini merupakan komitmen kita bersama untuk memberikan pelayanan prima yang cepat, mudah dan transparan kepada masyarakat Kabupaten Kotabaru,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, dengan adanya integrasi data antar instansi ini, diharapkan kedepannya warga Bumi Saijaan tidak lagi harus melalui prosedur yang panjang dan terpisah-pisah di masing-masing instansi. Pelayanan terpadu ini diyakini mampu mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara menyeluruh di Kabupaten Kotabaru.
Acara penandatanganan yang dilaksanakan di Food Stop Lt. 3 acara ini berjalan lancar dan dihadiri oleh Kepala Disdukcapil, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru, Perwakilan Pengadilan Agama, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru, serta tamu undangan dari Lintas Sektor. (red/ril)

Baca selengkapnya:
RakyatPos Borneo










