Pejabat dari Menteri Koperasi: Gaji Manajemen Koperasi Merah dan Putih Lebih dari RP5-8 juta, apa yang mereka katakan?

- Jurnalis

Selasa, 27 Mei 2025 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Oke flores.com –

Akhir -akhir ini, media sosial telah ngeri dengan sirkulasi informasi tentang perekrutan karyawan koperasi desa/desa di Merah Putih.

Di pos, disebutkan tentang ketersediaan pekerjaan yang menguntungkan dengan janji upah yang menarik bagi manajer koperasi.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Kemenkop) dengan tegas menyangkal validitas berita.


Klarifikasi dari Kementerian Koordinasi untuk Pembangunan dan Budaya Manusia: Perekrutan untuk Koperasi Merah dan Putih adalah informasi tentang berbagai hulu

Dalam unggahan di akun Instagram resminya, Kemenkop mengeluarkan pernyataan perusahaan untuk memberikan peringatan kepada publik agar tidak menyetujui informasi tentang perekrutan yang dimaksud.

Berita beredar tentang perekrutan karyawan untuk koperasi desa atau desa merah dan putih melalui platform media sosial.

Harap dicatat bahwa informasi yang disebutkan palsu dan termasuk dalam kategori Hoaks.
Menulis Kemenkop.

Selain itu, publik juga diminta untuk menghindari situs web yang mencurigakan terkait dengan proses perekrutan palsu.

Hindari mengakses atau memasuki halaman Treata.com karena Anda dapat mencuri informasi pribadi Anda tanpa persetujuan.

Lindungi informasi Rahas Anda, oke!
Menambahkan Kemenkop.


Apa sebenarnya pendapatan manajer koperasi di Indonesia?

Masalah yang terkait dengan jumlah upah manajer koperasi, seperti koperasi merah dan putih, benar -benar fokus perhatian publik.

Dalam hal legalitas, ketentuan mengenai kompensasi untuk para pemimpin koperasi telah dijelaskan dalam undang -undang No. 17 tahun 2012 tentang koperasi.

Namun, undang-undang tersebut dicabut melalui keputusan Pengadilan Konstitusi (MK) nomor 28/PUU-XI/2013.

Sebagai hasil pencabutan, peraturan lama, yaitu hukum nomor 25 tahun 1992, dipraktikkan lagi.

Sayangnya, undang -undang No. 25 tahun 1992 belum memberikan rincian spesifik terkait upah, manfaat, atau insentif untuk manajer koperasi.

Artinya, sampai sekarang tidak ada peraturan resmi pemerintah yang menetapkan jumlah gaji untuk koperasi mendukung.


Manajemen honorarium tergantung pada pertemuan anggota

Karena tidak ada peraturan nasional yang secara eksplisit mengatur, jumlah hadiah atau gaji manajemen koperasi diajukan ke keputusan internal koperasi itu sendiri.

Ini umumnya ditentukan melalui pertemuan anggota tahunan (tikus), di mana anggota koperasi dengan cara yang demokratis memutuskan manajemen manajer, aturan, dan termasuk upah untuk pekerjaan mereka.

Ini berarti bahwa upah untuk manajer koperasi dapat berkisar secara luas tergantung pada ukuran bisnis koperasi, status keuangan mereka, dan perjanjian dari para anggotanya.

Faktanya, koperasi besar dengan pendapatan tinggi dapat memberikan upah dan manfaat yang memadai bagi manajer mereka.

Koperasi yang lebih kecil atau berbasis desa hanya dapat menawarkan bonus ringan atau bahkan tidak memberikan upah tetap sama sekali.

Untuk menanggapi pertanyaan “Berapa gaji untuk petugas di koperasi merah dan putih?” – Jawabannya sekarang tidak jelas.

Sampai sekarang belum ada peraturan resmi dari pemerintah mengenai jumlah upah untuk manajer koperasi.

Ukurannya diatur melalui keputusan pertemuan anggota koperasi.

Yang lebih penting saat ini adalah keakuratan publik dalam mengenali berita palsu.

Kementerian Koperasi telah memperingatkan bahwa informasi tentang perekrutan karyawan untuk koperasi merah dan putih yang tersebar di media sosial adalah berita palsu atau Hoaks.

Hindari membuka situs web yang dicurigai seperti Treata.com karena dapat menyebabkan pencurian informasi pribadi.

Teruslah berhati -hati saat memilih informasi, dan jangan lupa untuk memverifikasi keasliannya melalui sumber tepercaya! ***

RakyatPos Borneo

Berita Terkait

Kuota Haji RI 2026 Tetap 221 Ribu, Jemaah Haji Khusus 17.680
Begini Kondisi Tambang Emas Dekat Mandalika yang Diduga Dikelola WN China, Ada 3 Lubang Menganga
Dukung KPK Usut Dugaan Mark Up di Kereta Cepat Whoosh, DPR: Pelakunya Harus Diseret ke Pengadilan
Masuk Grup WA ‘Mas Menteri Inti’ bersama Nadiem Makarim, Najelaa Shihab memberi penjelasan
Lempar ‘Bom’ di Medsos soal ‘Ramai dan Senyap’, Dasco: Wah, Penasaran
Buruh Mengaku Disiksa Polisi — Pembakaran DPRD Sulsel Ajukan Praperadilan
Dasco Tanggapi Publik soal Postingan ‘Diam Saat Perjuangan – Ramai di Akhir Cerita’, Sindiran Siapa?
PDIP: Soeharto tidak perlu dijadikan pahlawan nasional

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Kuota Haji RI 2026 Tetap 221 Ribu, Jemaah Haji Khusus 17.680

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Begini Kondisi Tambang Emas Dekat Mandalika yang Diduga Dikelola WN China, Ada 3 Lubang Menganga

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:04 WIB

Dukung KPK Usut Dugaan Mark Up di Kereta Cepat Whoosh, DPR: Pelakunya Harus Diseret ke Pengadilan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:03 WIB

Masuk Grup WA ‘Mas Menteri Inti’ bersama Nadiem Makarim, Najelaa Shihab memberi penjelasan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:03 WIB

Lempar ‘Bom’ di Medsos soal ‘Ramai dan Senyap’, Dasco: Wah, Penasaran

Berita Terbaru

Headline

Kuota Haji RI 2026 Tetap 221 Ribu, Jemaah Haji Khusus 17.680

Rabu, 29 Okt 2025 - 15:05 WIB