Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh bersama dengan Kementerian Urusan Agraria dan Perencanaan Tata Ruang/Badan Tanah Nasional (ATR/BPN) mengadakan sosialisasi dengan tema administrasi dan pendaftaran tanah adat di Balai Kota Payakumbuh, Selasa (05/20/20/2025).
Bukan hanya agenda upacara, kegiatan ini menekankan pentingnya memahami tiga konsepsi utama tanah adat-konsep yang diprediksi menjadi tonggak baru dalam perlindungan hak-hak komunitas hukum adat di Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, yang hadir langsung di Payakumbuh, mengatakan bahwa kementerian membawa tiga prinsip dasar dalam program strategis nasional ini:
1. Tanah adat bukan milik negara
Negara tidak hadir untuk mengambil alih, tetapi untuk melindungi.
2. Sinergi adat, syariah, dan negara bagian
Berdasarkan filosofi “Basandi Syarak Adat, Syarak Basandi Kitabullah” yang merupakan semangat komunitas Minangkabau.
3. Pendaftaran adalah hak, bukan kewajiban
Inisiatif ini tetap ada di tangan komunitas hukum adat. Negara hanya memfasilitasi dan memastikan prosesnya adil dan terbuka.
“Ketiga konsepsi ini menjadi fondasi penting sehingga tanah adat tidak lagi menjadi objek perselisihan atau pengambilalihan sepihak. Perlindungan harus ada secara administratif dan hukum, mendukung masyarakat adat,” kata Ossy yang merupakan putra asli Minangkabau.
Dia menambahkan, pendaftaran tanah adat adalah bagian dari upaya untuk mewujudkan keadilan agraria yang berkelanjutan dan telah menjadi perhatian khusus Presiden Prabowo Subianto.
Program ini akan berlangsung di 19 kota dan distrik di Sumatra Barat hingga 23 Juni 2025, dengan tahapan termasuk inventaris, pengukuran, perekaman, dan pendaftaran.
Setelah terdaftar, tanah adat juga dapat memiliki nilai ekonomi, antara lain melalui skema hak manajemen (HPL) yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat secara langsung.
“Pendaftaran ini bukan hanya administratif. Ini adalah masalah keadilan, masalah pengakuan, dan masa depan masyarakat adat,” kata Ossy.
Ossy mengundang Kantor Regional BPN dan Kantor Tanah di Sumatra Barat untuk membuka dan membangun kepercayaan dengan masyarakat adat.
“Buka mata, pikiran, dan hati. Dengarkan suara -suara masyarakat adat, mengakomodasi aspirasi, dan menghormati masukan. Keberhasilan program ini tergantung pada keterbukaan dan dialog,” katanya.
Sementara itu, walikota Payakumbuh Zulmaeta yang membuka acara tersebut secara resmi mengatakan bahwa saat ini ada 21 divisi tanah Ulayat dengan luas sekitar 209 hektar yang tersebar di tujuh Kenagarian.
“Ini adalah potensi besar yang harus dikelola dengan bijak dan terus menerus. Lahan Ulayat adalah bagian penting dari pembangunan berdasarkan perencanaan tata ruang,” katanya.
Dia menjelaskan, keberadaan tanah adat di Payakumbuh telah diatur melalui Peraturan Regional No. 25 2016 tentang pelestarian dan pengembangan kebiasaan di Nagari. Selain itu, kebijakan kota juga mengacu pada Nomor Permendagri 52 tahun 2014 tentang pengakuan dan perlindungan komunitas hukum adat.
Sejumlah penggunaan strategis tanah adat, seperti pembangunan pasar dan arena balap kuda, menurut Zulmaeta adalah bukti konkret bahwa tanah adat dapat berkontribusi langsung pada pengembangan kota.
“Kami sangat mendukung kegiatan ini. Kami juga berharap bahwa BPN akan membantu pendaftaran aset pemerintah kota Payakumbuh dan tanah milik masyarakat,” katanya.
Juga hadir di acara tersebut adalah jajaran Forkopimda, Sekretaris, Asisten Staf dan Pakar, Kepala OPD, Ketua TP-PKK, Kantor Regional Sumatra Barat, Kepala Kantor Tanah, LKAAM, Kan, Niniak Mamak, pemimpin masyarakat, dan sub-distrik dan Lurah di seluruh Kota Payakumbuh. (merah)
—
Editor: Rachmail Gucci
Sumber Berita: Wamen ATR/BPN, Walikota Payakumbuh
RakyatPos Borneo










