PAYAKUMBUH – Pemerintah Kota Payakumbuh akan memulai pembongkaran bangunan ilegal yang berdiri di fasilitas publik pada hari Selasa, 20 Mei 2025, pukul 08.30 WIB.
Pembongkaran tahap awal difokuskan pada Soekarno Hatta Road, mengikuti Bongkar Surat Perintah (SPB) oleh sebagian besar pemilik bangunan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Asisten II Sekretariat Regional Kota Payakumbuh, Wal Asri, mengatakan bahwa sampai sekarang 192 SPB telah dikeluarkan di lima jalan strategis.
Dari jumlah tersebut, hanya 31 pemilik bangunan yang dihancurkan secara mandiri, sementara 161 orang lain belum.
“Kami yakin ada banyak tanggapan dari masyarakat, tetapi ada lebih banyak dukungan. Ini adalah masalah ketegasan sehingga wajah kota kami terorganisir dengan baik di masa depan,” katanya dalam pertemuan koordinasi tindak lanjut untuk mengontrol, di Balai Kota, Jumat (05/16/2025).
Menurut Wal Asri, temuan di lapangan menunjukkan bahwa jumlah bangunan yang melanggar ternyata lebih dari perkiraan awal.
Oleh karena itu, pemerintah kota berkomitmen untuk menindaklanjuti semua pelanggaran, tidak hanya pada lima titik awal, tetapi juga di seluruh area Kota Payakumbuh secara bertahap.
“Kami ingin komunitas memahami bahwa ini bukan hanya kontrol, tetapi bagian dari upaya untuk mengatur kota. Tuhan bersedia, dengan kebersamaan, semuanya akan berjalan dengan baik,” katanya.
Cambrat dan Lurah di wilayah ini juga diminta untuk secara aktif mendesak warganya untuk dapat menghancurkan secara mandiri.
Pemerintah menekankan bahwa mereka tidak akan mentolerir pelanggaran pembangunan di atas fasilitas publik.
“Area tetangga telah melakukan ini terlebih dahulu. Kami di Payakumbuh seharusnya tidak lambat untuk bergerak,” pungkasnya.
Kontrol ini didasarkan pada Peraturan Regional Kota Payakumbuh No. 1 tahun 2022 tentang perdamaian dan ketertiban umum, yang melarang pembangunan bangunan di jalur hijau, taman, dan fasilitas publik.
Selain itu, Peraturan Walikota Payakumbuh No. 82 tahun 2019 juga memperkuat otoritas pemerintah dalam mengekang bangunan yang melanggar.
Sekretaris Kantor Pekerjaan Umum dan Perencanaan Tata Ruang (PUPR) Rajman, menjelaskan bahwa pembongkaran akan dilakukan oleh tim yang terintegrasi.
“Untuk teknis yang akan kami lakukan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku,” katanya.
Kasatpol PP Payakumbuh, Donny Prayuda, mengimbau warga yang terkena dampak SPB untuk menjadi proaktif dan melakukan pembongkaran mereka sendiri sebelum tindakan tegas dilakukan.
“Yang terbaik dibongkar secara mandiri. Kami juga terus berkomunikasi dengan pemilik bangunan, karena mereka mungkin dibatasi oleh biaya atau alasan lain,” katanya.
Sementara itu, kepala Ops Polisi Payakumbuh, Winedri, menekankan bahwa pendekatan persuasif masih diprioritaskan dalam mengendalikan.
Dia juga mengingatkan pentingnya menciptakan rasa keadilan. “Penegakan tidak melihat bulu. Jika tidak adil, itu bisa memunculkan kecemburuan dan konflik,” pungkasnya. (merah)
—
Editor: Rachmail Gucci
Sumber Berita: Kantor PUPR
RakyatPos Borneo










