PT PP (Persero) TBK sebagai salah satu perusahaan konstruksi dan investasi Bumn di Indonesia (“PTPP”) telah melakukan pembayaran pada obligasi berkelanjutan III Fase II dari 2022 Seri A senilai Rp 140 miliar dan Mudharabah Sukuk I II 2022.
Obligasi Mudharabah dan Sukuk yang jatuh tempo adalah hasil dari penawaran publik yang berkelanjutan yang dilakukan oleh perusahaan pada tahun 2022 dengan tenor 3 tahun serta kupon atau pembagian keuntungan sebesar 6,5% per tahun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Agus Purbianto sebagai Direktur Keuangan PTPP mengatakan bahwa pembayaran obligasi berkelanjutan III Fase II 2022 Seri A dan Sukuk Mudharabah I II Fase II 2022 Seri A adalah pemenuhan kewajiban dan bentuk -bentuk komitmen PTPP sebagai perusahaan publik yang mengajukan dan mengimplementasikan prinsip -prinsip pemerintahan yang baik. “PTPP telah membayar kewajiban pada 18 April 2025 dengan mentransfer dana ke akun KSEI sebagai pembayaran obligasi dan Mudharabah Sukuk yang akan matang pada 22 April 2025.
Langkah ini menunjukkan komitmen PTPP dalam mengelola keuangan perusahaan serta bentuk upaya kami untuk mempertahankan kredibilitas dan kepercayaan para pemangku kepentingan di perusahaan, “kata Agus. Sebagai perusahaan terbuka yang selalu memprioritaskan dan menerapkan prinsip -prinsip tata kelola dan manajemen risiko yang baik, PTPP akan terus meningkatkan kinerja perusahaan untuk menciptakan nilai tambah untuk pemegang saham, dan melanjutkan risiko, PTPP akan terus meningkatkan kinerja perusahaan untuk menciptakan nilai tambah nilai bagi pemegang saham, dan melanjutkan risiko, PTPP akan terus meningkatkan perusahaan untuk menciptakan nilai tambah nilai bagi pemegang saham, dan melanjutkan risiko, dan melanjutkan risiko perusahaan untuk menciptakan nilai tambah untuk pemegang saham, dan melanjutkan dengan pemegang saham, dan terus meningkatkan nilai perusahaan untuk menciptakan nilai tambah nilai bagi pemegang saham, dan melanjutkan dengan pemegang saham, dan melanjutkan dengan pemegang saham, dan terus meningkatkan nilai perusahaan untuk menciptakan nilai tambah bagi pemegang saham, dan melanjutkan dengan pemegang saham, dan melanjutkan untuk membuat pemegang saham,
-SELESAI-
Tentang Pt PP (Persero) TBK
PT PP (Persero) Tbk (Issuer Code: PTPP) is one of the leading construction companies and in Indonesia which was established in 1953. At present, PTPP has 7 (seven) integrated business lines ranging from upstream, middlestream to downstream, which includes: energy, property, infrastructure, construction services, engineering, procurement and construction (epc) and precast.
PTPP memiliki catatan yang solid dan memenangkan penghargaan untuk proyek konstruksi pelabuhan, pembangkit listrik, bandara, bendungan, dan bangunan di Indonesia. PTPP adalah pelopor untuk konsep bangunan hijau ramah lingkungan di Indonesia yang telah memenangkan beberapa penghargaan lokal dan internasional untuk pekerjaannya. PTPP mencatat sahamnya di Bursa Efek Indonesia pada 9 Februari 2010, dengan kepemilikan publik sebesar 49%.
Pada 2015, PTPP mencatat saham anak perusahaan PT PP Properti TBK (Kode Penerbit: PPRO) di Bursa Efek Indonesia sebanyak 35%. Untuk mendukung pertumbuhan berkelanjutan di masa depan, PTPP memperluas di sektor energi dan infrastruktur pada tahun 2016. Pada tahun 2017, anak perusahaan terlibat sebagai kontraktor berdasarkan PT PT Precision TBK (Kode Penerbit: PPRE) ke Lantai di Bursa Efek Indonesia dengan melepaskan 23% saham kepada publik.
Untuk menghadapi era industri 4.0, PTPP melakukan strategi operasional keunggulan dengan menerapkan sistem informasi yang andal, yaitu ERP sebagai sistem perusahaan utama yang didukung oleh berbagai aplikasi dukungan operasional dalam menjawab tantangan dan kebutuhan perusahaan ke depan. PTPP juga menerapkan penggunaan Building Information Modeling (BIM) serta penguasaan teknologi baru lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan kecepatan, akurasi dan efisiensi dan menjadi perusahaan dan keunggulan yang unggul.
Siaran pers ini juga telah ditayangkan RakyatPos.id
—
RakyatPos Borneo










