RakyatPos.id, Samarinda – Satuan Reskrim Polsek Sungai Pinang bergerak cepat menanggapi laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor milik korban MR pada Sabtu malam di Jl. Gelatik 2 Distrik. Sungai Pinang kemudian dalam waktu 3 jam pelaku berinisial AH berhasil ditangkap beserta barang bukti. Sabtu (20/04/2024)
Pelaku AH ditangkap personel di Jl. Kesehatan di Kabupaten. Sungai Pinang beserta barang bukti yang baru saja dicuri yaitu 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih. Pelaku AH yang merupakan residivis mengaku sedang mencari sepeda motor incaran yang kuncinya melekat lalu dicuri dan hendak dijual kembali.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil pemeriksaan lebih mendalam terhadap pelaku, pelaku akhirnya mengakui bahwa 1 hari sebelumnya yakni pada Jumat 19 April 2024, ia telah mencuri ponsel merek iPhone dari sebuah rumah di Jl. Hasan Basri Gg. 2 Distrik. Sungai Pinang. Dari pengakuan pelaku AH, ia masuk ke rumah korban dengan pintu terbuka lalu mengambil ponsel merek iPhone yang terletak di lantai ruang tamu. Diketahui, ponsel tersebut milik seorang pelajar berinisial ADS.
Saat ini pelaku AH dan barang buktinya telah ditahan di Polsek Sungai Pinang karena diduga melanggar Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Alhamdulillah personel Polsek kami berhasil merespon dengan cepat laporan pencurian dan dalam waktu 3 menit kami sudah mengamankan pelaku beserta barang buktinya. Saat ini sudah terungkap 2 kasus pencurian di tempat berbeda yang dilakukan pelaku, namun akan terus kami lanjutkan. menyelidiki untuk mengetahui apakah ada TKP lainnya,” pungkas Kapolsek. Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo, SIK, MH,
Humas Polda Kaltim
Terkait
RakyatPos.ID Network










