Melihat Motor Terparkir di Hotel, R Nekat Membawanya Pergi, Polsek Tarakan Barat Bergerak Cepat Tangkap Pelaku – Tribratanews Polda Kaltara

- Jurnalis

Senin, 22 April 2024 - 22:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TARAKAN – Polres Tarakan, Tiga pelaku kejahatan tak berdaya usai ditangkap personel Satuan Reskrim Polres Tarakan Barat pada 7 April 2024. Ketiganya terbukti melakukan pencurian sepeda motor pada 5 April 2024 sekitar pukul 21.30 Wita bertempat di Jalan Mulawarman dan Jalan Cendrawasih, Kelurahan Pantai Karang Anyar, Kota Tarakan.
Dalam siaran persnya, Jumat (19/4/2024), Kapolsek Tarakan Barat, IPTU Raden M Harry Ramadhan Arsa melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan Barat, IPDA Sunari menyampaikan kronologis pencurian sepeda motor tersebut.
Dimana pada Jumat (5/4/2024) sekitar pukul 21.30 Wita, korban atau pelapor sedang berada di Hotel Paradis tempatnya bekerja. Kemudian, sepeda motor yang digunakan sehari-hari biasanya diparkir di halaman samping hotel.
“Saat hendak pulang kerja, pelapor melihat sepeda motornya sudah tidak ada di tempatnya. Sepeda motor tersebut jenis Honda Scopy bernomor KU 5266 GI warna merah hitam,” kata IPDA Sunari.
Pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial R alias Cumang, 37 tahun, kemudian A, 20 tahun, dan Ar, 42 tahun.
Hasil pemeriksaan sementara setelah dilakukan penyelidikan, pelaku yang mengambilnya adalah R. Pelaku R lah yang awalnya membawa sepeda motor sendirian kemudian membawanya ke rumah AR.
“Karena tidak ada kunci, makanya didorong. Kemudian dibawa ke Jalan Cendrawasih. “Disimpannya di samping rumah AR dan A,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Malam harinya, R memberi tahu AR dan A bahwa sepeda motor tersebut adalah sepeda motor curian. Ketiganya membongkar sepeda motor tersebut.
“Malam itu AR dan A dibongkar, speedometer dan scope dibongkar, dipindahkan ke motor AR. Kerugian yang dialami korban sekitar Rp20 juta, jelasnya.
Atas perbuatan tersangka itu, ia dijerat Pasal 362 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Sedangkan untuk suku cadang sepeda motornya tidak dijual melainkan dipindahkan ke sepeda motor lain.
Pelaku awalnya mengambil sepeda motor dengan maksud untuk dijual. Namun saat itu sepeda motor tersebut diambil dengan cara didorong dan tidak dihidupkan. Jarak dari hotel kurang lebih 1,5 KM, tutupnya. Hubungan)

RakyatPos.ID Network

Berita Terkait

Kuota Haji RI 2026 Tetap 221 Ribu, Jemaah Haji Khusus 17.680
Begini Kondisi Tambang Emas Dekat Mandalika yang Diduga Dikelola WN China, Ada 3 Lubang Menganga
Dukung KPK Usut Dugaan Mark Up di Kereta Cepat Whoosh, DPR: Pelakunya Harus Diseret ke Pengadilan
Masuk Grup WA ‘Mas Menteri Inti’ bersama Nadiem Makarim, Najelaa Shihab memberi penjelasan
Lempar ‘Bom’ di Medsos soal ‘Ramai dan Senyap’, Dasco: Wah, Penasaran
Buruh Mengaku Disiksa Polisi — Pembakaran DPRD Sulsel Ajukan Praperadilan
Dasco Tanggapi Publik soal Postingan ‘Diam Saat Perjuangan – Ramai di Akhir Cerita’, Sindiran Siapa?
PDIP: Soeharto tidak perlu dijadikan pahlawan nasional

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Kuota Haji RI 2026 Tetap 221 Ribu, Jemaah Haji Khusus 17.680

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Begini Kondisi Tambang Emas Dekat Mandalika yang Diduga Dikelola WN China, Ada 3 Lubang Menganga

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:04 WIB

Dukung KPK Usut Dugaan Mark Up di Kereta Cepat Whoosh, DPR: Pelakunya Harus Diseret ke Pengadilan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:03 WIB

Masuk Grup WA ‘Mas Menteri Inti’ bersama Nadiem Makarim, Najelaa Shihab memberi penjelasan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:03 WIB

Lempar ‘Bom’ di Medsos soal ‘Ramai dan Senyap’, Dasco: Wah, Penasaran

Berita Terbaru

Headline

Kuota Haji RI 2026 Tetap 221 Ribu, Jemaah Haji Khusus 17.680

Rabu, 29 Okt 2025 - 15:05 WIB