Keterangan : Suasana rapat paripurna DPRD Kotabaru, Senin (12/10/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kotabaru, Kalimantanpos.com – DPRD Kabupaten Kotabaru menyelenggarakan Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama, Rapat ke-7 Tahun Sidang 2026/2027, dengan agenda penyampaian laporan akhir hasil pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yaitu tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Senin (12/10/2026).
Baca selengkapnya:
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru lantai 3 ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Chairil Anwar.
Agenda rapat diawali dengan penyampaian laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Kotabaru tentang Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok yang disampaikan oleh Gewsima Mega Putra.
Dalam laporannya, Gewsima menyampaikan bahwa pembentukan Raperda merupakan langkah penting untuk melindungi kesehatan masyarakat sekaligus menciptakan lingkungan yang sehat, bersih, aman dan nyaman.
Pansus III juga menyoroti pentingnya penerapan peraturan secara nyata dan berkelanjutan. Sosialisasi, edukasi, pembinaan dan pengawasan perlu dilakukan secara konsisten agar penerapan Kawasan Dilarang Rokok dapat berjalan efektif di masyarakat.
Selain itu, pemerintah daerah juga diharapkan memperjelas pembagian tugas antar perangkat daerah, menyediakan sarana dan prasarana penunjang, serta melakukan evaluasi secara berkala. Penyusunan peraturan teknis juga menjadi perhatian agar pelaksanaan peraturan daerah dapat berjalan maksimal setelah ditetapkan.

Selanjutnya rapat dilanjutkan dengan penyampaian laporan akhir Pansus II DPRD Kabupaten Kotabaru tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan BUMD yang disampaikan oleh Mukhlis Rifai.
Laporan tersebut memuat hasil diskusi dengan pemerintah daerah dan perangkat daerah terkait, termasuk penyempurnaan materi rancangan peraturan. Hasil pembahasan salah satunya adalah penyesuaian redaksional terhadap Pasal 8 ayat (7).
Panitia Khusus II bersama tim pembentuk peraturan daerah dan perangkat daerah terkait menyepakati agar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan BUMD diproses lebih lanjut menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru.
Sementara itu, Bupati Kotabaru yang diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kotabaru, H. Murdianto menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD melalui pansus yang telah menyelesaikan pembahasan kedua Raperda tersebut.
“Setelah disetujui DPRD Kabupaten Kotabaru, saya berharap kedua Raperda ini dapat segera ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru,” ujarnya.
Murdianto juga menginstruksikan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait untuk segera melakukan sosialisasi dan menyiapkan petunjuk pelaksanaan atau peraturan teknis yang diperlukan untuk mendukung implementasi kedua peraturan daerah tersebut.
“Hal ini diperlukan untuk mengoptimalkan penerapan peraturan daerah secara efektif dalam mendukung pemerintahan, pembangunan, dan penyelenggaraan masyarakat di Kabupaten Kotabaru,” ujarnya.
Ia berharap pembahasan kedua Raperda tersebut dapat menjadi langkah penguatan perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus perbaikan tata kelola BUMD agar lebih tertib dan profesional.
“Semoga Allah SWT selalu memberikan hidayah, hidayah dan kekuatan kepada kita semua dalam menjalankan tugas dan mengabdi pada daerah yang kita cintai ini,” tutupnya. (merah/prd)

Baca selengkapnya:
RakyatPos Borneo










