Keterangan : Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru Eka Saprudin saat membuka aktif sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tentang Pengelolaan BMD dan Bimbingan Teknis (Bimtek) E-BMD di Hotel Grand Surya, Jumat (18/09/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kotabaru, Kalimantanpos.com – Dalam rangka meningkatkan tertib pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kotabaru menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tentang Pengelolaan BMD dan Bimbingan Teknis (Bimtek) E-BMD. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Grand Surya, Jumat (18/09/2026).
Baca selengkapnya:
Acara dibuka resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, H. Eka Saprudin.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kotabaru H. Eka Saprudin mengatakan, pengelolaan barang milik daerah merupakan salah satu aspek penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik.
“Barang Milik Daerah merupakan aset yang wajib dijaga, dimanfaatkan, dan dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, Pemkab Kotabaru terus berkomitmen meningkatkan tertib administrasi dan pengamanan aset melalui penerapan SIAP ASET (Sistem Integrasi Ketepatan dan Pengamanan Aset),” ujarnya.
Melalui kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis ini, ia berharap dapat meningkatkan pemahaman seluruh pengelola properti dan pendamping pengelola properti mengenai Peraturan Daerah Nomor 5 tentang Pengelolaan BMD, mengoptimalkan pemanfaatan E-BMD sebagai instrumen digital yang memudahkan pencatatan, pelaporan dan pemantauan aset daerah, serta memperkuat komitmen bersama dalam menjaga aset daerah sebagai amanah masyarakat Kotabaru.

“Saya mengajak kita semua menjadikan kegiatan ini sebagai momentum untuk mempererat sinergi antar SKPD, meningkatkan profesionalisme aparatur, dan memastikan setiap aset daerah benar-benar memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kotabaru,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kotabaru Risa Ahyani mengatakan tujuan kegiatan ini adalah mewujudkan pengelolaan Barang Milik Daerah yang lebih tertib, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi daerah.
“Kami sedang melakukan sosialisasi mengenai Peraturan Daerah Nomor 5 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Peraturan Daerah ini menjadi pedoman bagi kita semua dalam mengelola aset. Kami ingin memastikan seluruh pengelola properti di setiap SKPD memiliki pemahaman yang sama dan utuh terhadap peraturan ini,” ujarnya.
Kedepannya, ia berharap seluruh SKPD di Kabupaten Kotabaru dapat menggunakan aplikasi E-BMD dalam pengelolaan asetnya dan beralih dari manual ke digital, dari SIMDA BMD ke E-BMD yang lebih terintegrasi.
“Harapan kami dengan sosialisasi dan bimbingan teknis ini sangat besar. Dengan sistem digital ini, kami berharap tingkat akurasi data aset kita jauh lebih baik. Datanya satu pintu, valid dan real-time,” tutupnya.
Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah H. Eka Saprudin, Kepala BPKAD Risa Ahyani, Pengendali Teknis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Bayu Harry Putranto, dan seluruh pengelolaan barang di seluruh Kabupaten Kotabaru. (merah/ril).

Baca selengkapnya:
RakyatPos Borneo










